Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, menjadi termohon dalam gugatan terkait ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana. Ia disebut pernah melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Arief Hidayat, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," jelas Arief.
Dengan putusan ini, pasangan Willy-Vicente berhak sebagai pemenang dan disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, akan menetapkan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih 2025-2030.
Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, menjelaskan putusan MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) telah disampaikan dan memutuskan menolak gugatan dari pemohon. "Putusan MK sifatnya final tentu dengan pertimbangan yang berlandaskan keadilan," ujar Yuanita Wake melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025) malam.
Sebagai tindak lanjut putusan ini, jelas Yuanita, KPU Belu akan segera menetapkan Bupati-Wakil Bupati Belu periode 2025-2030 berdasarkan penetapan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Belu per tanggal 5 Desember 2024.
Yuanita menegaskan semua pihak harus melaksanakan hasil putusan MK. "Semua pihak, termasuk Bawaslu, siap melaksanakan putusan MK RI atas perkara PHP Kada Belu," tambahnya.
Anggota KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, membenarkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Belu akan dilaksanakan besok seusai putusan MK disampaikan. "Iya besok," jelas Petrus dalam pesan WhatsApp-nya.
(dpw/dpw)