·ÉËÙÖ±²¥

DPR Kritik Ketimpangan dan Ketidakadilan Anggaran PTN dan Sekolah Kedinasan

ADVERTISEMENT

DPR Kritik Ketimpangan dan Ketidakadilan Anggaran PTN dan Sekolah Kedinasan

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Minggu, 04 Mei 2025 17:00 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi X DPR Mahfudz Abdurrahman (kanan), My Esti Wijayati (kiri), dan Himmatul Aliyah (tengah) sebelum rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Rapat kerja tersebut beragendakan perkenalan Mendikti Saintek yang baru dan persiapan pelaksanaan program kerja Kemendiktisaintek Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/Mendikti Saintek Brian Yuliarto (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), serta jajaran Komisi X DPR lain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan anggaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) alias yang populer disebut sekolah kedinasan. Ini alasannya.

"Kita lihat jumlah mahasiswa PTN seperti UI, Unpad, UGM, mahasiswanya banyak, berapa anggaran yang disiapkan Mendikti? Tetapi PTKL, satu PTKL saja bisa (dapat anggaran) di atas Rp500 M. Ini belum ada keadilan fiskal. Makanya Komisi X DPR bentuk panja PTKL," ungkap Cucun dalam rilis yang diterima, ditulis Minggu (4/5/2025).

PTN besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran (Unpad), atau Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki jumlah mahasiswa puluhan ribu, tetapi alokasi anggarannya tidak sebanding dengan PTKL. Dalam hal ini, PTKL yang memiliki mahasiswa jauh lebih sedikit justru menerima alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp500 miliar per institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketimpangan ini mencederai prinsip keadilan fiskal dalam pendidikan tinggi. Karena hal itu, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) PTKL guna mengkaji dan membenahi ketimpangan tersebut secara serius.

Sebelumnya anggaran yang timpang ini juga pernah diungkapkan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah.

ADVERTISEMENT

"Termasuk PTN-PTN itu operasional Rp14 juta per mahasiswa per tahun. Tapi ternyata di kementerian lain, ada juga menyelenggarakan pendidikan tinggi, ada yang kedinasan dan tidak. Kalau yang kedinasan, dia tidak boleh menggunakan (anggaran) fungsi pendidikan. Kalau kedinasan, dia harus pakai anggarannya mereka," jelas Ledia saat berdiskusi dengan para jurnalis di Senayan City, Rabu (26/2/2025) malam.

"Dulu STAN masih pakai (anggaran) fungsi pendidikan, sekarang udah nggak. IPDN dulu masih fungsi pendidikan, sekarang udah nggak. Jadi yang kedinasan itu tapi kayak Badan Sandi Negara, Poltek Sandi Negara masih pakai anggaran fungsi pendidikan," imbuhnya.

Menurut Ledia mengapa anggaran sekolah kedinasan ini per orangnya jadi lebih mahal dibanding dengan PTN karena:

1. Sekolah-sekolah kedinasan ini menerima mahasiswa yang terbatas
2. Berasrama
3. Bebas biaya pendidikan

Jatuhnya biaya pendidikan per orang per tahunnya lebih mahal dibanding sekolah dan kampus di bawah Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.

Bila di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) biaya operasional mahasiswa yang ditanggung pemerintah itu Rp14 juta per mahasiswa per tahun, di sekolah kedinasan biayanya lebih dari Rp14 juta per mahasiswa per tahun.

Perlu diingat, PTN di Indonesia ada 184 dan 24 di antaranya berstatus PTN Berbadan Hukum (BH).

Setahun lalu, Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 2014-2019 Mohamad Nasir menyoroti ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi pada Kemendikbudirstek dan kementerian/lembaga (K/L) lain. Nasir mengatakan, bekerja sama dengan KPK RI pada 2017, studi menunjukkan alokasi anggaran perguruan tinggi di Kemendibduristek Rp7 triliun, sementara perguruan tinggi kedinasan di K/L lain Rp32 triliun.

"Ketimpangan pembiayaan pendidikan antara kementerian yang mengurusi pendidikan dan K/L. Rp7 triliun (PTN di bawah Kemendikbud), Rp32 triliun (anggaran sekolah kedinasan di bawah K/L), ini nggak rasional, mohon maaf," ucap Nasir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Tokoh-tokoh Mantan Menteri Pendidikan di kanal TVR Parlemen, Selasa (2/8/2024).




(nwk/faz)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikInet
detikNews
detikTravel
detikFood
detikFinance
detikOto
Sepakbola

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads