Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Kemajuan Terbaik kepada lebih dari 30 ribu satuan pendidikan. Bantuan ini diberikan sebagai apresiasi atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan.
Lebih jelasnya, bantuan diberikan kepada 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. Penerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang termasuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang telah berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Termasuk bagi satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan.
"Untuk memotivasi upaya perbaikan berkelanjutan, pemerintah mengapresiasi BOSP satuan pendidikan berkemajuan terbaik berdasarkan capaian Rapor Pendidikan dengan memberikan BOSP Kinerja. Selanjutnya harapan kami bahwa satuan pendidikan bisa merencanakan anggaran secara tepat dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhannya," ujar Anindito dalam situs Kemdikbud, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023, besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja pada jenjang SD diberikan sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.
4 Klaster Penerima BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik
Apresiasi BOSP Kinerja dibagi ke dalam empat klaster, yaitu:
1. Klaster Pertama
Klaster pertama adalah satuan pendidikan dengan capaian Asesmen Nasional (AN) terbaik pada 2022 di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten.
2. Klaster Kedua
Klaster kedua ditujukan bagi satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten.
3. Klaster Ketiga
Klaster ketiga adalah satuan pendidikan dengan capaian AN terbaik pada 2022 dari kelompok sosial-ekonomi rendah.
4. Klaster Keempat
klaster keempat adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik dari kelompok sosial-ekonomi rendah.
Syarat Mendapat BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik. Berikut syaratnya.
1. Satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler
2. Satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan:
1) Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan
2) Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
3. Satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Bagaimana detikers, tertarik mendapat BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik di tahun selanjutnya?
(nir/faz)