·ÉËÙÖ±²¥

Wamendikdasmen Jamin Siswa Gagal PPDB 2025 Bisa Sekolah di Swasta, Dibiayai Pemda

ADVERTISEMENT

Wamendikdasmen Jamin Siswa Gagal PPDB 2025 Bisa Sekolah di Swasta, Dibiayai Pemda

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 23 Jan 2025 14:03 WIB
Wamendikdasmen Atip dalam kunjungannya ke SMP/SMA Plus Nashrul Haq Sukasari, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Kemendikasmen
Jakarta -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memberikan bocoran terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Ia mengatakan siswa yang gagal di PPDB nantinya akan dialihkan ke sekolah swasta.

"Jadi itu kan bagian dari kebijaksanaan tentang penerimaan murid baru ya, jadi kita menghimbau kepada pemerintah daerah karena ini juga sesuai dengan aturan undang-undang untuk membantu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Adapun pembiayaan nantinya dikelola dan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Sehingga siswa bisa mendapatkan pendidikan gratis layaknya di sekolah negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," jelasnya.

Adapun saat ditanyai mengenai kepastian ketentuan PPDB 2025, Atip memohon masyarakat untuk menunggu keputusan resmi. Ia berharap kejelasannya bisa segera diumumkan.

ADVERTISEMENT

"Teknisnya akan kita atur kemudian, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip.

Penerapan kebijakan pengalihan siswa gagal di PPDB ke sekolah swasta sudah dilakukan beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali. Atip mengatakan seharusnya kebijakan ini berlaku di semua daerah Indonesia.

"Tentunya, di seluruh Indonesia," tegasnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menambahkan skema ini telah disampaikan Mendikdasmen langsung kepada Presiden Prabowo.

"Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden," katanya dikutip dari arsip detikEdu.

Biyanto menekankan bahwa penerimaan siswa baru ini tak hanya dijalankan oleh Kemendikdasmen, tetapi berkolaborasi dengan banyak pihak khususnya pemerintah daerah.

"PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta," ucapnya.

Ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa penyaluran siswa ke sekolah atau madrasah swasta merupakan pilihan bagi calon peserta didik baru. Mereka bebas menerima atau menolak penyaluran ini.

Nantinya siswa akan diseleksi terlebih dahulu. Siswa yang diterima akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan pengurangan biaya pendidikan.

Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Adapun jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.




(cyu/nwk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikNews
Sepakbola
detikHot
Sepakbola
detikFinance
detikInet
Wolipop

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads