·ÉËÙÖ±²¥

Siswa Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMB dan PPDB

Siswa Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMB dan PPDB

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 14:04 WIB
Pengumuman SPMB 2025.
Pengumuman SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Surabaya -

Pada akhir Januari kemarin, Kemendikdasmen mengumumkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Simak perbedaan SPMB dan PPDB untuk penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan perubahan tersebut tidak semata-mata hanya berganti nama, tetapi ada kebijakan baru dari kementeriannya yang perlu diketahui masyarakat, terutama yang memiliki keluarga di usia sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan SPMB dan PPDB

SPMB dan PPDB memiliki perbedaan signifikan. Perbedaan antara SPMB dan PPDB ini akan mempengaruhi cara penerimaan siswa di masa depan. Berikut sejumlah perbedaan keduanya yang perlu diketahui.

1. Zonasi Berubah Menjadi Domisili

Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, jalur penerimaan murid baru dari sebelumnya menggunakan istilah jalur zonasi, kini diubah menjadi domisili. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Dengan aturan baru ini, diharapkan calon murid baru dapat memperoleh layanan pendidikan yang lebih dekat dengan domisili mereka, memastikan akses yang lebih mudah dan merata untuk setiap anak. Perubahan ini bertujuan mempermudah proses seleksi, sekaligus menciptakan pemerataan pendidikan di berbagai wilayah.

2. Jalur penerimaan

Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Ketentuan baru ini akan berlaku pada sistem penerimaan siswa di tingkat SMP, sementara untuk SMA, penerimaan akan menggunakan SPMB lintas kabupaten/kota. Sementara itu, untuk tingkat SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan yang diterapkan.

3. Perluasan sasaran jalur mutasi

Lingkup siswa yang diperkenankan mendaftar pada jalur mutasi diperluas pada sistem SPMB. Jika pada PPDB, jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi calon murid yang mengalami perubahan domisili karena mengikuti orang tua/wali yang berdinas atau dimutasi di luar daerah.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Pada jalur SPMB, sasaran dari jalur mutasi diperluas, yakni termasuk anak guru yang merupakan calon siswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

4. Penambahan bidang prestasi akademik

Bidang prestasi akademik dalam SPMB sudah lebih terinci. Terdiri dari sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang nonakademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.

Selain itu, Mendikdasmen menguraikan, bidang kepemimpinan akan masuk ke dalam komponen prestasi non-akademik. Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Karana), atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi sekolah.

5. Perubahan Kuota

Persentase kuota yang berlaku dalam sistem SPBM sedikit berbeda dengan PPDB. Berikut kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya.

a. Sekolah Dasar

Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.

b. Sekolah Menengah Pertama

SPMB tingkat SMP, mengalami perubahan pada persentase penerimaan siswa. Ada empat jalur penerimaan yang tersedia. Berikut perubahannya.

  • Jalur domisili: Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 40%.
  • Jalur afirmasi: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMP ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 20%.
  • Jalur prestasi: Jalur prestasi berdasarkan nilai akademik atau non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan). Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMP di SPMB 2025 minimal 25%.
  • Jalur mutasi: Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMP ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.

c. Sekolah Menengah Atas

Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA juga mengalami beberapa perubahan dengan rinciang berikut ini.

  • Jalur domisili: Kuota PPDB jalur domisili untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
  • Jalur afirmasi: Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
  • Jalur prestasi: Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30%.
  • Jalur mutasi: Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.

6. Persyaratan Jalur Zonasi dan Domisili

Calon siswa yang mengikuti PPDB jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Domisili yang dimaksud didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili untuk keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.

Sementara itu, jalur domisili dalam SPMB ditujukan kepada calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif, yang ditetapkan pemda sesuai kewenangannya. Pada prinsipnya, jalur domisili bertujuan mendekatkan domisili siswa dengan sekolah.

Demikian detikers informasi seputar perbedaan SPMB dan PPDB. Poin-pon ini penting diketahui agar memiliki informasi terbaru terkait sistem masuk sekolah.




(ihc/irb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikInet
detikOto
detikFinance
Wolipop
Sepakbola
detikHealth
detikHot

Hide Ads