Haji adalah rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Perintah haji tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadits, salah satunya surah Al Hajj ayat 27.
Allah SWT berfirman,
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Perintah haji diperuntukkan bagi seluruh muslim tanpa memandang jenis kelamin. Lalu, bagaimana wanita yang ingin berhaji tanpa mahram atau suami? Apakah diperbolehkan?
Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya menyebut bahwa wanita tidak diperbolehkan bepergian sendiri. Terlebih ke tempat-tempat yang jauh kecuali bersama suami atau mahramnya yang lain.
Beliau bersabda,
"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)
Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram atau Suami
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahramnya. Kebolehan ini diyakini selama keamanan terjaga sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI pada 2015 lalu.
Meski demikian, kehadiran mahram atau suami menjadi syarat haji bagi wanita. Mahram sendiri merupakan laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji tersebut.
Adanya mahram atau suami sebagai syarat haji wanita juga dijelaskan dalam Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap. Syarat ini merupakan pendapat ulama Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha'i, Hasan, Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Tetapi menurut pandangan masyhur di mazhab Syafi'i, Al Hafiz menjelaskan,
"Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."
Selain itu, Al Hafiz juga menyatakan sebagian pendapat menyebut bahwa satu perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani perempuan itu berhaji sudah cukup.
"Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup. Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ke Tanah Suci dalam keadaan aman," demikian bunyi keterangan Al Hafiz.
Terkait sah atau tidaknya haji seorang wanita tanpa mahram atau suami juga dibahas oleh para ulama. Sayyid Sabiq menjelaskan haji seorang perempuan yang nekat pergi tanpa mahram tetap sah.
Ibnu Taimiyah mengatakan hal serupa. Ia berpendapat haji seorang perempuan yang tanpa ditemani mahram dan haji orang yang tidak memiliki kemampuan, (namun ia memaksakan diri) adalah sah.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Biaya Haji Furoda 2025, Daftar Langsung Berangkat Tanpa Antre
Sertifikat Halal Akan Ada Masa Berlaku, BPJPH Lakukan Perbaikan Regulasi
Ada Jeda di Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya, Sah atau Tidak?