Pernikahan pasangan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, menjadi sorotan publik. Salah satu hal yang menarik perhatian warganet adalah adanya jeda saat prosesi ijab kabul. Jeda tersebut dianggap cukup lama oleh sebagian netizen dan memicu perdebatan soal sah atau tidaknya pernikahan tersebut secara agama.
Rekaman prosesi akad nikah yang beredar di media sosial memicu berbagai komentar. Ada yang menyebut bahwa jeda tersebut membuat akad tidak sah, sementara sebagian lainnya meyakini bahwa pernikahan tetap sah selama para saksi menyatakannya demikian.
Penjelasan dari Penghulu
Menanggapi isu tersebut, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, yaitu Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa jeda yang terjadi dalam ijab kabul antara Maxime dan Luna masih sah secara syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad seperti dikutip dari akun instagram @bimasislam, Minggu (11/5/2025).
Akhmad juga menambahkan bahwa apabila ada keraguan dari pihak keluarga atau kedua mempelai, mereka bisa meminta agar prosesi akad diulang. Namun, pengulangan tersebut harus dilakukan secara tertutup.
Ia juga menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah jeda ini. Tidak semua mengharuskan ijab kabul dilakukan dalam satu tarikan napas.
Menurutnya, yang paling penting adalah ijab dan kabul disampaikan dalam satu rangkaian kalimat yang tidak dipisahkan oleh jeda panjang.
Senada dengan itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, juga menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad nikah. Ia menjelaskan bahwa jeda singkat yang disebabkan oleh napas atau menelan ludah tidak menjadi alasan batalnya akad, asalkan tidak ada aktivitas lain yang menunjukkan kurangnya keseriusan saat menyampaikan kabul.
"Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria," ungkapnya.
Pandangan ini juga sesuai dengan pendapat ulama besar, Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab. Di dalamnya disebutkan bahwa jeda seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad karena hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dan sulit dihindari.
Meski demikian, Anwar tetap memberikan peringatan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, maka ada kemungkinan pihak wali atau yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berisiko membatalkan prosesi akad.
"Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang," pungkas Anwar.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Sertifikat Halal Akan Ada Masa Berlaku, BPJPH Lakukan Perbaikan Regulasi
Ada Jeda di Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya, Sah atau Tidak?
30 Jemaah Calon Haji Ilegal Lolos Masuk Arab Saudi