Jakarta - Jemaah haji 2025 bisa melakukan tawaf dan sai dengan menggunakan kursi roda. Segini tarifnya jika menyewa.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram
Selasa, 29 Apr 2025 09:30 WIB

Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis
Komentar Terbanyak
Kisah Tenggelamnya Putra Nabi Nuh yang Diabadikan dalam Al-Qur'an
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Angka Perceraian Meningkat, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi