Puasa merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Dalam menjalankan amalan tersebut, ada sejumlah syarat wajib yang penting dipahami.
Perintah puasa tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur'an salah satunya surah Al Baqarah ayat 183,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi melalui bukunya yang berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan terkait makna puasa. Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum atau shiyam. Shaum artinya al-imsak yang mana menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.
Tujuan pelaksanaan puasa ada dua. Pertama, dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dari segala kotoran dosa dan akhlak yang tercela.
Kedua, tujuan puasa juga meliputi membentengi diri muslim dari jalan setan yang menggoda untuk melakukan berbagai kegiatan maksiat. Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah bersegera karena ia bisa menjaga mata dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaklah berpuasa karena puasa itu benteng masuknya setan." (HR Bukhari dan Muslim)
7 Syarat Wajib Puasa
Mengutip buku Puasa: Syarat dan Rukun yang Membatalkan susunan Saiyid Mahadhir Lc MA, berikut syarat wajib puasa yang perlu dipahami kaum muslimin.
1. Islam
Syarat yang pertama adalah beragama Islam. Karena itu, mereka yang tidak mengimani Islam tidak wajib berpuasa.
2. Baligh
Kedua, telah berusia baligh. Jadi, anak-anak kecil tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa-puasa wajib, akan tetapi, orang tuanya wajib melatihnya untuk menjalankan puasa sejak umur tujuh tahun.
3. Berakal
Selain baligh, syarat selanjutnya adalah berakal. Maksudnya hanya orang berakal saja yang wajib melaksanakan puasa. Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.
4. Sehat
Puasa hanya diperuntukkan untuk mereka yang sehat. Orang sakit tidak wajib untuk melaksanakan puasa wajib seperti Ramadhan. Namun, ia harus menggantinya di hari lain sebagaimana dikatakan dalam surah Al Baqarah ayat 185.
5. Mampu
Syarat wajib puasa lainnya adalah mampu. Wajib bagi mereka yang melakukannya. Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa. Ini juga sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."
6. Tidak dalam Perjalanan
Terkait syarat wajib yang satu ini turut disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 185 di atas. Namun, menurut pendapat ulama, tidak semua jenis perjalanan membolehkan seseorang tidak berpuasa. Perjalanan yang dimaksud ada syarat-syaratnya.
7. Suci dari Haid dan Nifas
Apabila wanita muslim sedang dalam kondisi haid atau nifas maka tidak wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, mereka harus mengqadha atau menggantinya. Dari Aisyah RA, ia berkata:
"Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
Perkara yang Membatalkan Puasa
Berikut sejumlah hal yang membatalkan puasa seperti dikutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazd al-Busthomi.
1. Mengeluarkan Air Mani
Mengeluarkan air mani karena perbuatan seperti mencium pasangan, memeluk, dan lain sebagainya termasuk hal yang membatalkan puasa. Tidak hanya laki-laki, perkara ini berlaku juga bagi perempuan.
Yang perlu dipahami, bila air mani keluar karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat maka puasanya tidak batal. Namun, pahala puasanya berkurang.
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Apabila seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut puasanya tergolong batal. Jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.
3. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun bila ia berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, maka baginya tidak wajib qadha puasa maupun tak harus membayar kafarat.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,
"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)
4. Muntah dengan Sengaja
Jika seorang muslim yang berpuasa muntah tetapi tidak sengaja, ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak mesti kafarat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah:
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)
5. Haid dan Nifas
Haid dan nifas termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Meski seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, puasanya tetap batal dan wajib diqadha.
Itulah syarat wajib puasa dan perkara yang membatalkannya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Kisah Tenggelamnya Putra Nabi Nuh yang Diabadikan dalam Al-Qur'an
Polisi Minta Pihak Travel Kembalikan Uang 71 Calon Jemaah Haji Ilegal