ֱ

Apakah Boleh Kurban Sapi yang Umurnya Kurang dari 2 Tahun?

Apakah Boleh Kurban Sapi yang Umurnya Kurang dari 2 Tahun?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 05 Mei 2025 15:30 WIB
Sapi kurban di Ponorogo
Ilustrasi sapi kurban (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Jakarta -

Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan muslim setiap 10 Zulhijah untuk memperingati Hari Raya Idul Adha. Hewan yang dikurbankan yaitu berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, domba atau biri-biri, dan semacamnya.

Ketika berkurban, muslim harus memperhatikan ketentuan syariat agar ibadah yang dikerjakan sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan usia hewan yang hendak dikurbankan.

Menukil dari buku Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan yang ditulis Ali Ghufron, hewan yang dikurbankan harus cukup umur. Dengan begitu, ada ketentuan minimal usia hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bolehkah kurban dengan sapi yang umurnya kurang dari 2 tahun?

Hukum Kurban Sapi yang Usianya Kurang dari 2 Tahun

Mengacu pada sumber yang sama, usia minimal sapi yang akan dikurbankan adalah dua tahun. Dengan begitu, usia tersebut menjadi batas dan tidak boleh kurang. Artinya, kurban sapi yang usianya kurang dari 2 tahun tidak diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk domba usianya minimal 6 bulan, kambing minimal 1 tahun, dan unta minimal 5 tahun. Cara mengetahui umur hewan ternak bisa dilihat dari catatan kelahiran kepada pemiliknya.

Bisa juga dengan melihat gigi susu hewan yang telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu menandakan kambing atau domba telah berumur 12-18 bulan. Adapun, bagi hewan sapi dan kerbau berarti sekitar 22 bulan dengan kondisi gigi seperti itu.

Syarat Hewan Kurban sesuai Sunnah

Selain ketentuan usia, ada juga beberapa syarat hewan kurban sesuai sunnah yang dikutip dari buku Fikih susunan Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

1. Hewan Ternak

Seperti yang telah dijelaskan, syarat hewan kurban salah satunya adalah hewan ternak. Ini disebutkan dalam surah Al-Hajj ayat 34,

...لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ...

Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."

2. Sehat dan Tidak Cacat

Ketentuan lainnya adalah sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)

Selain itu, Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin mengatakan tidak sah berkurban dengan hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya telah hilang. Ini juga termasuk hewan yang kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran di tempat gembala tetapi tidak digembalakan, dan memiliki kudis yang banyak.




(aeb/kri)

Berita ֱLainnya
detikTravel
detikOto
detikNews
Wolipop
Sepakbola
detikFinance
detikFood
Sepakbola
Hide Ads