ֱ

Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya dalam Islam

#RamadanJadiMudah by BSI

Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya dalam Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 27 Mar 2025 19:15 WIB
Zakat fitrah anak
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/syahrir maulana)
Jakarta -

Zakat fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan muslim setiap Ramadan. Kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah secara syariat?

Dalam Islam, kewajiban zakat fitrah disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Dia berkata,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah?

Menurut buku Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin, mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri. Ulama Syafi'iyah menilai waktu utama membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri.

Jumhur ulama menilai bahwa tetap sah pembayaran zakat seorang muslim meski dibayar setelah salat Idul Fitri hingga datangnya waktu Maghrib pada hari tersebut. Tetapi, mazhab Syafi'i dan Hambali menghukumi makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat Fitrah?

Isnan Ansory melalui bukunya yang berjudul 10 Perbedaan antara Zakat Maal dan Zakat Fithri menjelaskan bahwa jika seseorang telat mengeluarkan zakat fitrah maka ia tetap harus menunaikannya. Jadi, kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku meski telah lewat waktu.

Namun, membayar zakat fitrah yang telah terlewat bukan termasuk qadha. Para ulama mengatakan bahwa jika waktu pembayaran zakat fitrah telah lewat, zakat tersebut kehilangan makna hakiki dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.

Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang

Besaran nilai zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek 2025 sebesar Rp 47.000,00 per jiwa.

Perlu dipahami, besaran nilai zakat fitrah ini bisa berbeda pada tiap-tiap daerah. Hal tersebut dikarenakan nilai zakat fitrah sesuai dengan harga beras atau makanan pokok di masing-masing wilayah.




(aeb/kri)
Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

26 konten
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan umat Islam akan dibagikan kepada 8 golongan penerimanya. Informasi seputar zakat fitrah terangkum di sini.

Berita ֱLainnya
detikFinance
Sepakbola
detikInet
detikHot
Sepakbola
detikFood
Wolipop
detikNews
Hide Ads