Aliran retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) di Kota Sukabumi memiliki target. Kontribusinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi di tahun 2022 ini harus mencapai Rp 1,4 miliar.
Diketahui, sektor retribusi parkir tersebut dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.
PAD retribusi parkir tahun 2021 lalu memiliki target Rp 1,7 miliar. Sedangkan di tahun 2022 ini, target retribusi parkir menurun Rp 300 juta menjadi Rp 1,4 miliar. Sementara itu, capaian retribusi parkir pada Januari-September 2022 baru terealisasi sebesar Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di triwulan ketiga tahun ini, target PAD retribusi parkir sudah mencapai Rp 1.082.109.000. Insya Allah untuk pencapaian akhir tahun kita mudah-mudahan mencapai target sebesar Rp 1.457.991.000," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono, Senin (10/10/2022).
Terkait penurunan target PAD melalui retribusi parkir, Rudi menjelaskan, pada semester 2021 belum ada proyek pembangunan pedestrian di ruas Jalan Ahmad Yani. Kemudian, ada pembangunan pedestrian pada awal Oktober 2022.
"Pencapaian PAD kita di akhir tahun 2021 itu mencapai Rp 1,7 miliar karena waktu itu pedestrian di Jalan Ahmad Yani dari awal Januari sampai September 2021 belum ada. Makanya pencapaian PAD tahun 2021 Alhamdulillah cukup bagus," bebernya.
Pengajuan awal target PAD 2022 mulanya sebesar Rp 2,4 miliar karena pengajuannya itu disampaikan pada bulan Juni 2021. Pihaknya mengaku tidak mengetahui pembangunan pedestrian di ruas Jalan Ahmad Yani. Oleh sebab itu, terhitung bulan Juli 2022 pihaknya mengajukan perubahan target PAD lebih kurang Rp 1,4 miliar.
"Nah jadi kami mengajukan target PAD sebesar Rp 2,4 miliar di 2022, karena waktu itu belum ada informasi adanya pedestrian di Jalan Ahmad Yani. Makanya kemarin setelah melihat hasil di ruas Jalan Ahmad Yani perubahannya drastis, maka kami Juli 2022 mengajukan anggaran perubahan (Rp 1,4 miliar)," katanya.
(yum/yum)