·ÉËÙÖ±²¥

Segini Harga Uci Tawarkan Balita Anak Pemulung yang Diculiknya

Segini Harga Uci Tawarkan Balita Anak Pemulung yang Diculiknya

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 15:26 WIB
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi.
Tampang Uci, pelaku penculikan balita di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ibu muda bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Panyileukan di rumah kontrakannya karena menculik balita anak pemulung berusia 2,5 tahun.

Aksi itu dilakukan pelaku di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, belum lama ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, balita itu diculik Uci untuk dijual kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada seseorang yang saat ini belum diketahui keberadaannya, Budi menyebut, korban dihargai belasan juta oleh Uci.

"Pengakuan tersangka Rp 13 juta," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan, kepada penyidik Uci mengaku jika aksi penculikan yang dilakukannya baru pertama kali dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman karena jika dilihat dari modus tersangka yang berhasil memperdaya ibu korban dengan sangat lancar.

"Dengan modusnya mengajak orang tua membelanjakan pakaian sepertinya dia mungkin pernah melakukan," tuturnya.

Kepada siapa balita berjenis kelamin perempuan itu akan dijual, Budi sebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan melakukan penyelidikan siapa yang akan melakukan pembelian anak tersebut," tambah Budi.

Di hadapan awak media, Uci menyebut jika apa yang dilakukannya itu karena kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi," kata Uci.

Uci menambahkan, jika uang Rp 13 juta yang dijanjikan akan didapatkannya belum diterimanya. "Belum diterima," tambah Uci.

Dalam kejadian ini, Uci disangkakan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya balita berjenis kelamin perempuan berusia 2,5 tahun diambil pelaku dari orang tuanya Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) yang berprofesi sebagai pemulung. Kejadian ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Senin (23/9) lalu.

(wip/yum)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikHot
Sepakbola
detikInet
Wolipop
detikTravel
detikFinance
detikHealth

Hide Ads