·ÉËÙÖ±²¥

Siasat Jahat Uci Culik Anak Pemulung: Belikan Baju Baru-Makanan

Siasat Jahat Uci Culik Anak Pemulung: Belikan Baju Baru-Makanan

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 16:25 WIB
Wanita bermasker yang menculik balita di Cibiru.
Wanita bermasker yang menculik balita di Cibiru. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Suci Hartiningsih alias Uci (23) menculik anak pemulung pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) untuk dijual. Uci bersiasat dengan mengiming-imingi balita 2,5 tahun dan ibunya dengan pakaian baru.

Aksi ibu muda asal Garut Selatan ini dilakukan pada Senin (23/9) malam di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Saat itu, Uci mengajak ibu korban dan anaknya untuk berbelanja makanan dan pakaian di salah satu pusat perbelanjaan.

"Tersangka berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan. Ibu korban atas nama Anisah itu bersama dengan korban atas nama NSP diajak oleh tersangka ke Borma untuk beli makanan dan ibu korban membolehkan dengan syarat ibunya ikut ke Borma. Mereka bertiga sama-sama ke Borma, sampai di Borma tersangka menyuruh ibu korban untuk berganti di baju wc, anaknya dibiarkan dititipkan ke tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disaat itulah Uci beraksi. Uci yang dititipi anak Anisah langsung kabur dengan menaiki angkot. Saat Anisah selesai berganti pakaian, ibu korban dan mendapati anaknya sudah tak ada.

"Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Polsek Panyileukan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Balita yang diculik pun dalam kondisi selamat.

"Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan di sekitar Ujungberung dan melakukan pengecekan di titik-titik kontrakan dan alhamdulillah pada saat di satu tempat polisi menemukan tersangka bersama anak (korban) tersebut," jelas Budi.

"Hasil pemeriksaan bahwa modus atau motif yang dilakukan tersangka adalah untuk menjual anak tersebut. Rencananya tersangka akan melakukan penjualan anak tersebut kepada orang lain, alhamdulillah pada saat ditemukan anak tersebut masih ada di kontrakan tersebut," pungkasnya.

Dalam kejadian ini, Uci disangkakan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.




(wip/dir)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFood
detikHealth
detikTravel
detikOto
Sepakbola
detikInet
Sepakbola

Hide Ads