Kasus penculikan wanita di Antapani, Kota Bandung sempat mengejutkan publik. Setelah pelaku tertangkap, terungkap bahwa motif di baliknya adalah masalah asmara. Pelaku disebut tidak terima hubungan dengan korban berakhir.
Korban diketahui merupakan seorang wanita berinisial SA (49) yang diculik di depan rumahnya di kawasan Antapani pada Minggu (8/12) lalu. Adapun pelaku dalam kasus ini berjumlah 4 orang, yakni AS (35), TT (52), HR (53) serta DA (48).
Dalam penculikan itu, korban dibawa dengan sebuah mobil selama hampir delapan jam sebelum diturunkan di kawasan Pasir Impun. Pelaku kemudian meminta seorang tukang ojek untuk mengantar korban kembali ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (10/12), keempat pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil penyelidikan, pelaku DA diketahui sebagai otak dari penculikan tersebut. DA nekat membuat rencana penculikan karena sakit hati dengan korban.
Keduanya diketahui memiliki hubungan gelap dimana DA dan SA sempat menikah siri. Pernikahan tersebut terjadi saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014 lalu.
"Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Rabu (11/12).
Di tengah jalan, korban mengakhiri hubungan dengan DA karena kembali rujuk dengan sang suami. Hal itu membuat DA kecewa dan sakit hati hingga akhirnya menculik mantan istri sirinya tersebut.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri," ujarnya.
"Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya," lanjutnya.
Selain karena sakit hati, DA juga menyimpan dendam dengan suami korban. Sebab dari pengakuannya, suami korban sempat menyuruh orang mendatangi kediaman DA. Hal itu membuat DA tidak terima.
"Lebih sakit (hati) ke suaminya karena dia pernah datang ke rumah mamah saya nyuruh orang, sampai obrak abrik ruang tengah (rumah)," kata DA saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham.
Jules kemudian menanyakan hubungan DA dengan korban. Dari pengakuannya, DA sempat mendatangi keluarga SA untuk meminta kejelasan hubungan mereka. Namun upaya itu tidak mendapat hasil. Untuk aksi penculikan, DA menyebut hal itu dilakukan secara spontan.
"Sejak 2014 sampai 2018 nggak ada kejelasan, sudah menghadap keluarganya di Tasik. (Alasan menculik) gak sengaja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DA dan tiga rekannya dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(bba/tey)