Fakta baru terungkap di kasus penculikan wanita berinisial SA (49) di Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Korban dan salah satu dari empat pelaku ternyata sempat menjalin hubungan gelap.
Pada kasus penculikan ini, polisi telah menangkap empat pelaku, yakni AS (35), TT (52), HR (53) serta DA (48). Adapun DA disebut sebagai otak dari penculikan yang dilakukan pada Minggu (8/12) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdulrahman mengatakan pelaku DA sempat menikah siri dengan korban SA. Pernikahan sirih itu bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini," kata Abdurahman saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Setelah menjalani hubungan gelap, korban kemudian meminta putus dengan pelaku. Hal itu dilakukan saat korban rujuk dengan suaminya. Karena permintaan itu, pelaku DA sakit hati hingga akhirnya menculik korban bersama tiga rekannya.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri," ujarnya.
"Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya," tutur Abdurahman melanjutkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham menjelaskan penculikan tersebut dipergoki oleh anak kandung korban yang mendengar suara teriakan dari luar rumah.
"Kronologinya bahwa pelapor dalam hal ini anak korban mendengar teriakannya dari ibunya yaitu korban saudari SA di mana korban SA berteriak minta tolong yang kemudian dibawa diancam oleh dua orang pelaku di rumahnya di Antapani, Kota Bandung," ujar Jules.
Para pelaku saat itu membawa korban dengan mobil. Saat beraksi, kata Jules, pelaku membawa sepucuk senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Barang bukti senjata api itu juga dihadirkan dalam konferensi pers lengkap dengan 9 butir peluru.
"Tersangka pada saat itu membawa senjata api. Jadi ada dua tersangka yang membawa (korban), salah satunya membawa senjata api," ucap Jules.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(bba/mso)