Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk para wakil rakyat Kota Bandung mencapai Rp 4,1 miliar. Perjalanan dinas luar negeri itu meliputi tujuan sejumlah negara di Asia, Eropa dan Australia.
Informasi soal anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bandung ini dapat dilihat publik di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dilihat detikJabar, Selasa (4/2/2025), paket terkait perjalanan dinas luar negeri DPRD Kota Bandung tertulis kode RUP 56473113 dengan paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri. Adapun satuan kerja pengadaan ini adalah Sekretariat DPRD Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Metode pemilihan: penunjukan langsung. Pemanfaatan barang/jasa mulai Januari 2025, akhir Desember 2025," demikian bunyi detail paket pengadaan perjalanan dinas luar negeri DPRD Kota Bandung di laman sirup.lkpp.go.id.
Adapun total pagu anggaran paket perjalanan dinas luar negeri itu mencapai Rp 4.180.930.917 (Rp 4,1 miliar) dimana sumber anggaran berasal dari APBD 2025 yang dibagi dalam 30 kali.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi menyebut, kemungkinan pengadaan PDLN tersebut akan diefisiensikan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.
"Terkait PDLN itu juga maka ketika ada perintah Inpres 1 2025, tentu menjadi bagian dari yang kemudian mendapatkan catatan untuk diefisienkan," tegas Salman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (4/2/2025).
"Apalagi kalau PDLN itu prosesnya gak sederhana. Proses perizinannya kan ke gubernur, ke Kemendagri, Setneg jadi saya meyakini bahwa PDLN akan menjadi perhatian utama di efisiensi belanja," lanjutnya.
Menurut Salman, masih tercantumnya pengadaan terkait PDLN di laman SIRUP LKPP itu dikarenakan penganggaran untuk perjalanan dinas luar negeri dilakukan sebelum terbitnya Inpres Nomor 1.
Sementara untuk merubah anggaran PDLN sebagaimana mandat dari Inpres, Salman mengatakan hal itu harus dilakukan berdasarkan mekanisme perubahan yang biasanya dilakukan pada bulan Agustus-September.
"Pasti kabupaten kota provinsi pusat juga itu gak akan bisa langsung motong mengikuti Inpres. Karena ada mekanisme. Jadi dianggarkan itu harus dikuranginya dalam mekanisme perubahan anggaran. Mekanisme perubahan anggarannya, itu bisa dilakukan apakah percepatan kalau saya meyakini akan dilakukan Maret April," jelasnya.
Namun selain melalui perubahan, anggaran PDLN bisa saja tidak diserap sama sekali. Namun dia meyakini, anggaran soal PDLN itu akan diefisiensikan pada percepatan perubahan yang kemungkinan dilakukan Maret-April mendatang.
"Karena gak akan bisa dikurangi saja, kecuali kalau kemudian tidak diserap. Jadi polanya bisa tidak diserap, kedua syukur-syukur kebijakan ini masuk dalam percepatan perubahan, normalnya perubahan dilakukan di Agustus September," ungkapnya.
Pastikan Efisiensi Anggaran
Lebih lanjut, Salman memastikan Sekretariat DPRD Kota Bandung telah berkoordinasi untuk mempedomani Inpres Nomor 1 terkait efisiensi anggaran. "Kami memang sudah ngobrol dan diskusi dengan Setwan dan menginformasikan ke DPRD bahwa ada Inpres Nomor 1 2025 yang harus dipedomani dan ada langkah yang dilakukan," ucap Salman.
Baca juga: 5 Fakta Fantasi Tak Lazim Sejoli di Lembang |
Bahkan dia telah meminta sejumlah kepada bagian untuk menginventarisir kebutuhan belanja apa saja yang bisa diefisiensikan sembari menunggu keluarnya surat instruksi dari Wali Kota Bandung.
"Semua kepala bagian sudah diarahkan untuk melihat efisiensi belanja apa saja yang bisa dilakukan sambil menunggu instruksi wali kota yang katanya akan segera terbit," jelasnya.
"Kami masih menunggu terkait dengan instruksi wali kota seperti apa dan prinsipnya Sekretariat DPRD yang jadi bagian dari pemerintah kota, tentu akan mengikuti apa yang jadi instruksi wali kota," tandasnya.
(bba/iqk)