Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menganggarkan Rp 3,6 miliar untuk mobil dinas. Mobil dinas itu nantinya akan dipakai oleh pimpinan DPRD Kota Batam.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam. Paket pekerjaan ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55506463.
"Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang," demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Kota Batam yang dilihat, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan mobil dinas ini berada di bawah Sekretariat DPRD Batam. Anggaran yang siapkan sebesar Rp 3,6 miliar dari APBD Kota Batam tahun 2025.
"Total pagu Rp 3.600.000.000," imbuhnya.
Dalam SiRUP LKPP Kota Batam dijelaskan Volume pekerjaan yakni sebanyak 4 unit. Untuk uraian pekerjaan yakni Kendaraan Dinas Eselon II ( Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kota Batam ).
Tidak dijelaskan apa jenis mobil Dinas Pimpinan DPRD Batam yang bakal dibeli menggunakan APBD Kota Batam itu. Namun jika anggaran Rp 3,6 miliar itu dibagi empat, maka setiap mobil pimpinan DPRD Batam yang akan dibeli itu masing-masing seharga Rp 900 juta.
Paket penyediaan mobil dinas DPRD Batam ini diumumkan pada 14 Februari 2025. Metode pemilihannya adalah e-purchasing.
(afb/afb)