Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan ultimatum tegas bagi tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan 1446 H. Jika ada yang nekat melanggar aturan, sanksi berat siap dijatuhkan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran soal penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Iya ada penutupan karena sudah ada di dalam Perda juga. Kita diminta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan sudah dikeluarkan juga surat edaran baik dari Pak Kadis maupun Pak Wali Kota," kata Irwan, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang ditutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa.
Adapun penutupan dilakukan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
Selama penutupan, Irwan menyebut Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pengawasan. Dua memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada ratusan tempat hiburan malam di Kota Bandung yang kedapatan melanggar dengan tetap buka selama Ramadan.
"Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak perdanya petugas Satpol PP," jelasnya.
"Kalau kita BAP saja, nanti ditindaklanjuti sama Satpol PP sebagai penegak Perdanya. Kemudian untuk sanksi bagi yang melanggar denda dan segel," tegasnya.
(bba/yum)