Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung kedapatan masih tetap buka di bulan Ramadan. DPRD Bandung mengungkap penyebab masih adanya tempat hiburan yang buka meski telah diminta tutup selama Ramadan.
Diketahui, tempat hiburan malam diharuskan tutup selama Ramadan berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan SE Nomor 024-Disbudpar/2025.
Namun faktanya, beberapa tempat hiburan malam melanggar aturan dengan tetap buka di bulan Ramadan, salah satunya di Kawasan Gudang Selatan, Kota Bandung yang sudah bertahun-tahun disebut kerap melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengungkap penyebab tempat hiburan malam yang membandel karena tetap buka meski dianjurkan tutup selama Ramadan. Menurut Edwin, ada oknum yang membekingi tempat-tempat tersebut.
"Saya melihat pasti ada backup lah dari oknum-oknum dan yang kedua juga mungkin ini pengusaha-pengusaha ini merasa punya uang. Mereka bisa membeli segala sesuatu, bisa membeli dukungan dan sebagainya," kata Edwin, Selasa (18/3/2025).
"Ya itu yang terjadi sehingga akhirnya bertahun-tahun tidak tersentuh. Bahkan informasi yang saya dapat mereka buka juga di zaman Covid, ketika Covid pun juga mereka buka," lanjutnya.
Edwin menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas tempat hiburan malam asal mematuhi aturan yang ada. Namun khusus di bulan Ramadan, sudah semestinya tempat hiburan tutup sementara.
"Saya mengingatkan lagi kepada para pengusaha dan oknum-oknum yang masih bermain di belakang, sudah ikutin aturan, ada waktunya cari uang, silakan, ada saat-saat yang memang diperbolehkan tapi satu bulan ini saya berharap supaya pelanggaran ini dihentikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Kota Bandung telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Forkompinda dimana isinya adalah hasil kesepakatan dengan ormas Islam agar semua tempat hiburan malam tutup tanpa terkecuali.
"Dalam pertemuan sebelum Ramadan akhirnya terbuka. Satpol PP menyampaikan, Disbudpar menyampaikan bahwa mereka sudah berulang kali mengingatkan, memberikan peringatan, ya seperti tidak digubris," tutup Edwin.
(bba/sud)