Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menetapkan aturan yang mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya untuk tutup selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menghormati bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 500.13.1/SE.5-Disbudpar tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, aturan mengenai penutupan tempat hiburan malam ini mulai berlaku pada H-2 menjelang bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan untuk operasional usaha kepariwisataan di Kota Cirebon untuk tahun 2025, kita sepakat untuk hiburan malam itu memang ditutup mulai H-2," ucap Agus Mulyadi di Kota Cirebon, Jumat (28/2/2025).
Menurut Agus, tempat hiburan malam yang ada di Kota Cirebon baru diperbolehkan beroperasi kembali pada dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat hiburan malam yang dimaksud antara lain seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke dan lain sebagainya.
Agus menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
"Pertimbangannya adalah kita menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadan," terang Agus.
Adapun untuk rumah makan, restoran dan kafe tetap diizinkan beroperasi seperti biasa. Namun, para pemilik diminta untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain seperti menutup sebagian besar etalase, tidak melayani makan di tempat sampai dengan jam 12.00 WIB dan tidak menyediakan fasilitas live musik.
"Rumah makan sesuai dengan jam operasionalnya. Tetapi tetap dengan norma-norma. Harus menghormati yang berpuasa," ucap Agus.
(mso/mso)