·ÉËÙÖ±²¥

Pemkot Cirebon Revisi Aturan soal Live Musik di Bulan Ramadan

Pemkot Cirebon Revisi Aturan soal Live Musik di Bulan Ramadan

Ony Syahroni - detikJabar
Minggu, 23 Mar 2025 12:30 WIB
Ilustrasi live music di bandara
Ilustrasi (Foto: (Getty Images/Nutthaseth Vanchaichana))
Cirebon -

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon merespons keluhan para musisi terkait adanya larangan penyelenggaraan live musik selama bulan Ramadan. Kini, Pemkot Cirebon telah membuat aturan baru yang memperbolehkan penyelenggaraan live musik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 500.13.1/SE.9-Disbudpar tentang pengaturan ulang operasional usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 sebagai hasil evaluasi atas SE Wali Kota Cirebon nomor 500.13.1/SE.5-Disbudpar tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025 di Kota Cirebon.

Dalam SE terbaru yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, usaha kepariwisataan seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan diperbolehkan menyediakan fasilitas live musik yang bernuansa religi, berpakaian sopan serta membatasi pengaturan volume/kapasitas suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan penyelenggaraan live musik ini, ada beberapa ketentuan yang berlaku. Antara lain yakni untuk kegiatan ngabuburit (acara menunggu sore) paling lambat berakhir pukul 17.30 WIB, untuk kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang berlaku, tetap menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan pengunjung maupun
masyarakat sekitar yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

Adapun untuk tempat hiburan malam, Pemkot Cirebon tetap menerapkan peraturan yang sama seperti sebelumnya. Saat bulan Ramadan, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat kebugaran yang tidak selaras dengan kesucian Bulan Ramadhan ditutup dari segala kegiatannya.

ADVERTISEMENT

Penutupan berlangsung dari dua hari sebelum Bulan suci Ramadan yaitu pada tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sementara bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, tetap buka seperti biasa, dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kemudian tidak melayani makan di tempat sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sekadar diketahui, Pemkot Cirebon sempat membuat aturan yang melarang penyelenggaraan live musik selama bulan Ramadan tahun 2025. Namun aturan tersebut kemudian dikeluhkan oleh sejumlah pihak. Bahkan, musisi asal Cirebon, Charly Van Houten turut angkat bicara menanggapi adanya aturan tersebut.

Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Charly mengungkapkan dampak yang dirasakan musisi apabila kebijakan tersebut diambil.

"Saya mendapatkan kabar bahwa pemerintah kota Cirebon melarang adanya live musik di restoran-restoran dan di kafe-kafe selama bulan Ramadan," kata Charly dalam unggahannya.

Charly mengatakan, musik tidak hanya sekadar hiburan, tapi juga sumber kehidupan bagi para musisi di Kota Cirebon. Menurutnya, adanya aturan larangan live musik jadi pukulan berat bagi para musisi di 'Kota Udang'.

"Kebijakan pemerintah Kota Cirebon yang melarang live musik di restoran dan di kafe, selama bulan puasa itu, pasti menjadi pukulan berat bagi para musisi yang tengah menggantungkan hidupnya di industri ini," ucap Charly.

Terkait dengan hal tersebut, Pemkot Cirebon telah mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan penyelenggaraan live musik saat bulan Ramadan.

(iqk/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFood
detikTravel
detikNews
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikHot

Hide Ads