Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, kepolisian dan Kodim mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Total, ada delapan hari tempat hiburan malam akan ditutup selama bulan Ramadan.
Surat edaran buka tutup tempat hiburan itu dikeluarkan keempat instansi tersebut berdasarkan perwako nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Di Kota Batam.
Dalam surat edaran yang diterima detikSumut, Kamis (20/2/2025), disebutkan tempat hiburan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan. Tempat hiburan yang dimaksud ialah Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu, H-1 Ramadhan 1446 H, Hari H (1 Ramadhan 1446 H), H+1 atau 2 Ramadhan 1446 H. 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1446 H), Hari H Nuzul Qur'an yakni 17 Ramadhan 1446 H. 3 (hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu, H-1 Idul Fitri 1446 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1446 H) dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 Η)," tulis keterangan surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga mengatur buka tutup tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan. Tempat hiburan malam mulai membuka usahanya pada pada pukul 22.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.
"Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) di atas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha," tulis keterangan SE tersebut.
Surat edaran itu juga mengatur usaha yang bergerak di bidang kuliner untuk memberikan kain pembatas pada siang hari.
"Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadhan," lanjut keterangan SE tersebut.
Nantinya tempat usaha kepariwisataan tersebut akan diawasi oleh tim terpadu. Jika ada usaha yang melanggar akan diberikan sanksi dari yang teringan hingga pembekuan izin usaha.
"Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut. Surat edaran itu ditujukan bagi usaha kepariwisataan dan hiburan malam
Surat edaran itu telah disebarkan kepada ribuan pelaku usaha di Batam. Ia mengingatkan para pelaku usaha khususnya sektor kepariwisataan dan hiburan malam untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, Disbudpar Batam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib," kata Ardi.
Ardiwinata mengatakan bahwa Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Disbudpar, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini.
"Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut," tambahnya.
(dhm/dhm)