Lapak dagang 'Bazar Ramadan' ilegal yang berdiri di tengah jalan kawasan Alun-alun Kota Cimahi akhirnya dibongkar pada Sabtu (29/3/2025) pukul 23.59 WIB hingga Minggu (30/3/2025) dini hari.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyaksikan langsung proses pembongkaran lapak dagang yang berdiri sejak awal Ramadan itu. Pembongkaran dilakukan sesuai kesanggupan para pedagang.
Lapak dagang yang menutup Jalan Ria, Jalan Sekolahan, serta Jalan Djulaeha Karmita, tepat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi itu sebetulnya tak berizin. Bazar itu terselenggara berkat bekingan daru oknum preman yang kini sudah diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi malam ini kita melaksanakan penertiban lapak yang ada di Alun-alun Kota Cimahi. Ini sesuai kesepakatan para pedagang," kata Ngatiyana saat ditemui, Minggu (30/3/2025).
Pembongkaran itu disepakati para pedagang yang sebelumnya minta diizinkan tetap berjualan sampai 29 Maret. Setelahnya mereka akan membongkar lapak jualannya.
"Alhamdulillah berjalan lancar, mereka menyadari bahwa memang ini dilakukan untuk kepentingan bersama karena besok sudah harus dipersiapkan untuk Salat Idul Fitri. Sudah sekitar 2 minggu juga pedagang berjualan di sini dan kawasan ini memang harus ditertibkan dan dibersihkan," kata Ngatiyana.
Ngatiyana sendiri mengatakan para pedagang membayar sejumlah uang, namun tak jelas siapa penerimanya. Ia mengatakan oknum yang membekingi kegiatan ilegal itu bakal ditindak sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
"Saya tanya tadi salah satu pedagang, ada yang membayar sampai Rp20 juta. Cuma ini pembayarannya kemana? Kita tidak tahu, karena bukan masuk ke pemerintah. Jadi kita komitmen memberantas premanisme sesuai arahan provinsi, bukan semata-mata keinginan kepala daerah," ujar Ngatiyana.
(yum/yum)