·ÉËÙÖ±²¥

DPRD Desak Pemprov Hapus Pesantren Bodong dari Penerima Hibah 2025

DPRD Desak Pemprov Hapus Pesantren Bodong dari Penerima Hibah 2025

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 29 Apr 2025 14:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Bandung -

Hibah untuk pesantren di Jawa Barat sedang jadi perbincangan publik. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah memangkas anggaran hibah tahun 2025 karena dianggap bantuan yang selama ini ada, selalu diberikan untuk pesantren yang sama dan tidak merata.

Berdasarkan kamus usulan perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren, anggaran hibah tahun 2025 mencapai Rp135 miliar untuk pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid. Jumlah itu diperuntukkan bagi 311 penerima di 22 kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono meminta, pemerintah provinsi untuk mencoret yayasan pesantren yang dianggap bodong dari daftar penerima hibah. Selain mencoret, Ono menekankan, agar bantuan dengan jumlah tak wajar untuk dikurangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap Gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 311 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar harus dikurangi," kata Ono, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, Ono juga meminta Pemprov Jabar agar segera mengumumkan secara luas soal pengembalian menu bantuan pesantren di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sebelumnya sempat menghilang. Dia menyebut, kembalinya menu pesantren di SIPD itu adalah hasil perjuangan anggota DPRD Jabar.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian hibah pesantren, misalnya adanya kabupaten yang mendapat alokasi hibah mencapai miliar seperti Kabupaten Garut yang mencapai Rp78 miliar untuk 140 pesantren.

Sementara Cirebon yang menurut Dedi adalah hanya mendapat bantuan Rp557 juta untuk satu pesantren. Kemudian Kota Bandung yang notabene adalah ibu kota provinsi, juga hanya mendapat bantuan untuk satu pesantren sebesar Rp150 juta.

"Cirebon satu pesantren, lebih sedikit, daerah di mana basis NU, Islam Tradisional hanya dapat satu pesantren 557 juta," ujar Dedi.

"Saya sebagai gubernur menjadi rasa keadilan miris. Saya tanda tangani ada daerah yang basis pesantren basis tradisional NU beda dari satu kabupaten. Kota Bandung, kota besar cuma dapat satu pesantren," sambungnya.

Kemudian dokumen Pergub No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, mulanya ada 370 lembaga yang bakal menerima hibah. Namun kemudian, Dedi Mulyadi memangkas para penerima bantuan karena kebijakan efisiensi anggaran.

Dari jumlah itu, kemudian hanya tersisa dua lembaga yang akan mendapat hibah yakni LPTQ Jabar dengan nilai Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta.

Berikut daftar kamus usulan perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren anggaran hibah tahun 2025:

- Kabupaten Bandung 10 pesantren Rp3.300.000.000
- Kabupaten Bekasi 7 pesantren Rp2.400.000.000
- Kabupaten Bogor 16 pesantren Rp6.050.000.000
- Kabupaten Ciamis 35 pesantren Rp 8.160.960.381
- Kabupaten Cianjur 22 pesantren Rp9.600.000.000
- Kabupaten Cirebon 1 pesantren Rp557.010.000
- Kabupaten Garut 140 pesantren Rp78.017.985.000
- Kabupaten Karawang 1 pesantren Rp300.000.000
- Kabupaten Majalengka 13 pesantren Rp1.300.000.000
- Kabupaten Pangandaran 3 pesantren Rp1.797.000.000
- Kabupaten Purwakarta 2 pesantren Rp500.000.000
- Kabupaten Subang 8 pesantren Rp2.350.000.000
- Kabupaten Sukabumi 21 pesantren Rp9.200.000.000
- Kabupaten Sumedang 1 pesantren Rp100.000.000
- Kabupaten Tasikmalaya 12 pesantren Rp5.000.000.000
- Kota Bandung 1 pesantren Rp150.000.000
- Kota Banjar 1 pesantren Rp100.000.000 - Kota Cimahi 1 pesantren Rp100.000.000 - Kota Depok 1 pesantren Rp250.000.000
- Kota Sukabumi 10 pesantren Rp4.400.000.000
- Kota Tasikmalaya 5 pesantren Rp1.850.000.000




(bba/mso)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikTravel
Sepakbola
Wolipop
detikHealth
detikInet
detikFood
Sepakbola

Hide Ads
Detik Pagi