·ÉËÙÖ±²¥

Judol Antar Selebgram Cirebon Hadapi Derita 2 Tahun Penjara

Round Up

Judol Antar Selebgram Cirebon Hadapi Derita 2 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 01 Jan 2025 07:30 WIB
Selebgram asal Cirebon pelaku promosi judol
Selebgram asal Cirebon pelaku promosi judol (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Selebgram muda asal Kabupaten Cirebon, berinisial RMP harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online. Kasus ini menambah daftar panjang pesohor media sosial yang terlibat dalam promosi judi online.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan. Menurutnya RMP, seorang wanita berusia 18 tahun yang aktif sebagai selebgram, berasal dari Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

"Kasus tersebut sudah dinyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon," ujar Yudhi, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan pengadilan, RMP dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah karena mempromosikan situs judol di akun medsosnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian melalui Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni sebelumnya mengungkapkan bahwa wanita tersebut telah beberapa kali diendorse untuk mengiklankan sejumlah situs judi online.

"Dari pengakuan tersangka, sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online," ujarnya.

Sumarni juga menjelaskan, penangkapan RMP berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon, yang berhasil mengungkap kasus ini.

"Ini pengungkapan kasus pertama kali pada beberapa tahun belakangan," ungkap Kombes Pol Sumarni.

RMP memanfaatkan akun Instagram miliknya yang memiliki 6 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi online. "Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," jelasnya.

Setiap kali mempromosikan situs judi, RMP di kontrak selama satu minggu oleh admin situs judi online dengan bayaran sebesar Rp200 ribu.

"Setelah kami lakukan patroli siber, yang bersangkutan terbukti mempromosikan situs judi online Mamba Win di IG story," ujar Kombes Pol Sumarni.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi, serta tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas promosi yang dilakukan tersangka di media sosial. "Tersangka diamankan di rumahnya dan kami berhasil mengamankan handphone milik tersangka," tutup Sumarni.




(sya/dir)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Sepakbola
detikNews
Sepakbola
detikFinance
detikHealth
detikTravel
detikFood

Hide Ads