Polda Jawa Barat menangkap Ferdian Paleka. YouTuber yang pernah viral gegara masalah prank sampah ke waria itu kembali tersandung kasus mempromosikan judi online.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Paleka sudah lebih dari 2 bulan melancarkan aksinya melalui channel YouTube dan Facebook Paleka TV. Dalam waktu singkat tersebut, dia bisa mengumpulkan cuan dengan total Rp 600 juta.
"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta," kata Ibrahim saat ekspose rilis kasus di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paleka diketahui telah menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023. Pada 30 Mei ia kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Dari tangan Paleka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," kata dia.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)