·ÉËÙÖ±²¥

Siasat Pemuda Cirebon Promosikan Situs Judi Online Terbongkar

Siasat Pemuda Cirebon Promosikan Situs Judi Online Terbongkar

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 08 Nov 2024 17:00 WIB
Pemuda Cirebon ditangkap usai promosikan situs judi online
Pemuda Cirebon ditangkap usai promosikan situs judi online (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Pemuda Cirebon berinisial AM (19) diciduk usai mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram. Bahkan, AM sengaja bikin akun palsu menjadi wanita demi mendapatkan untung dari promosi situs judi online.

Modus AM terbongkar Satreskrim Polresta Cirebon saat melakukan penyelidikan kasus judi online. Dari penelusuran, AM sengaja membuat akun IG baru dengan nama akun @tasyauraaa demi menarik perhatian dan mempromosikan situs judol.

"Pelaku memanfaatkan foto profil wanita agar terlihat lebih menarik dan menimbulkan kesan kepercayaan bagi para pengikutnya. Ini jelas taktik untuk meningkatkan efektivitas dalam memikat calon pemain," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan AM cukup sederhana namun efektif. Dengan akun Instagram palsu itu, AM aktif membuat unggahan-unggahan yang mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs judi online. Keuntungan yang didapatkan AM pun tak sedikit, dengan penghasilan mencapai Rp 700 ribu untuk satu kali unggahan.

"Bukti-bukti berupa tangkapan layar menunjukkan aktivitas promosi judi secara aktif melalui akun tersebut. Ini bukan lagi sekadar ajakan biasa, melainkan usaha yang serius untuk menjebak masyarakat agar terlibat dalam aktivitas ilegal," ungkap Siswo.

ADVERTISEMENT

Penggunaan identitas palsu di media sosial ternyata masih banyak dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan daring. Dalam kasus ini, pelaku bahkan berhasil beraksi selama dua bulan sebelum akhirnya tertangkap. Kasus ini menyoroti betapa besar risiko yang dihadapi masyarakat dari kegiatan kriminal semacam ini.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam promosi situs judi daring melalui media sosial," tambah Siswo.

Barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana promosi telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AM terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang melanggar hukum," tutup Siswo.

Sementara itu, AM mengaku nekat melakukan tindakan ilegal ini karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Kemudian saat menerima tawaran untuk mempromosikan judol, tidak pikir panjang ia langsung melakukannya atas dasar desakan ekonomi.

"Setelah lulus sekolah saya belum dapet-dapet kerjaan, jadi pas ada kesempatan ini lumayan buat nutupin hidup sehari-hari," kata dia kepada detikJabar.




(dir/dir)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Sepakbola
Wolipop
detikFinance
detikTravel
detikHot
detikHealth
detikFood

Hide Ads