·ÉËÙÖ±²¥

Selebgram Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi gegara Judi Online

Selebgram Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi gegara Judi Online

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 13 Nov 2024 20:45 WIB
Selebgram di Cirebon yang ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online
Selebgram di Cirebon yang ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Selebgram asal Cirebon, Jawa Barat diringkus polisi. Selebgram wanita berisinial ANS itu ditangkap gegara mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Selain itu, ANS juga diketahui merekrut orang-orang untuk ikut mempromosikan situs judi online.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, wanita muda itu telah mengenakan baju tahanan berwarna biru. Sementara wajahnya terhalang penutup kepala berwarna hitam.

Di hadapan polisi, ANS mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak satu tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2023. ANS mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan oleh ANS saat menjawab pertanyaan polisi terkait promosi situs judi online yang selama ini ia jalani.

"Saudari ANS yang sudah dilakukan, sudah dilakukan berapa lama?," tanya Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Sejak Oktober 2023 di akun Instagram," kata ANS menjawab pertanyaan polisi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggi mengungkapkan awal mula selebgram berinisial ANS mempromosikan judi online. Menurut Anggi, awalnya ANS mendapat Direct Message (DM) di akun Instagramnya dari orang yang tidak dikenal.

Saat itu, ANS mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan upah sebesar Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan. Tergiur dengan nilai yang ditawarkan, ANS pun bersedia untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Dalam perjalanannya, kata Anggi, selain mempromosikan situs judi online, ANS lalu mendapat tawaran lain. Ia mendapat tawaran untuk dapat merekrut orang-orang yang bersedia ikut mempromosikan situs judi online.

"Apabila dapat merekrut orang-orang lainnya, maka per orang (dia) akan diberi Rp50 ribu. Sehingga ANS merekrut hingga 18 orang untuk mempromosikan situs perjudian tersebut," kata Anggi.

Dalam kasus ini, ANS pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucap Anggi.

Ajukan Pemblokiran Ribuan Situs Judi Online

Terkait dengan kasus perjudian online ini, kata Anggi, pihaknya telah mengajukan pemblokiran ribuan situs judi online ke Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

"Dalam hal ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota yang diawaki oleh Satreskrim, sudah melakukan upaya pemblokiran," terang Anggi.

"Dalam rangka pencegahan, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau blokir. Yang mana salah satunya adalah di antaranya Polri yang dapat mengajukan," sambung dia.

Per Oktober 2024, kata dia, ada sebanyak 3.243 situs judi online yang diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran. Dari jumlah tersebut, sejauh ini sudah ada 1.070 situ judi online yang telah diblokir.

"Yang sudah terkonfirmasi diblokir itu ada 1.070. Sehingga untuk yang 2.000 (situs judi online) lainnya kita masih menunggu proses dari Komdigi," kata dia.

(sud/sud)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikInet
detikTravel
detikNews
Sepakbola
detikFinance
detikOto
Sepakbola

Hide Ads