·ÉËÙÖ±²¥

Para YouTuber yang Terjerembab ke Lembah Hitam Perjudian

Round-Up Sepekan

Para YouTuber yang Terjerembab ke Lembah Hitam Perjudian

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 20 Agu 2023 17:00 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa).
Bandung -

Judi kini sudah menjadi lembah hitam bagi para conten creator atau YouTuber. Mereka yang kedapatan nekat mempromosikan segala macam bentuk perjudian, satu per satu mulai diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Nama pertama yang kini sudah mendekam di penjara karena judi online adalah Ferdiansyah alias Ferdian Paleka. Ia saat itu ditangkap tim Polda Jabar di wilayah Sukasari, Kota Bandung setelah dilaporkan pada Mei 2023 silam.

Dari promosi bisnis haram itu, Paleka pun mendapat cuan menggiurkan. Dari 2 situs perjudian yang dia promosikan, Ferdian Paleka bisa mendapatkan uang hingga Rp 600 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus promosi judi yang dilakoni Paleka pun kini sudah bergulir di persidangan. Ia dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Setelah Paleka, polisi juga menangkap seorang model seksi bernama Solivina Nadzila (26). Ia tak sendirian ditangkap. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga turut menangkap dua orang pria inisial GR (34) dan MAG (23). Kedua lelaki ini berperan sebagai admin.

ADVERTISEMENT

Nadzila ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online. Modusnya dengan menggunakan pakaian yang minim. Dari promo judi online tersebut, Nadzila bisa meraup pendapatan yang tak sedikit. Dari hasil penyelidikan, Nadzila mendapat keuntungan sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

Nama terakhir yaitu seorang YouTuber berinisial II juga ditangkap polisi karena mempromosikan perjudian. Pria tersebut punya 2 channel YouTube dan terkenal dengan sebutan Emak Gila.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan, dia kedatapan mempromosikan situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.

"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya saat ekspose rilis kasus di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.

"Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak 6 situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsment ke Emak Gila.

"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.

Sama halnya dengan Paleka, Emak Gila pun kini sudah mendekam di penjara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikNews
detikInet
detikFinance
detikFood
detikHealth
detikSport
Sepakbola

Hide Ads