Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus CU (43) tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan, di rumah kakak kandungnya EA (52) warga Desa Pakemitan Kidul Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi menghadirkan si bungsu yang brutal itu, beserta pistol yang digunakannya saat mengamuk di rumah kakaknya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jabar yang telah membantu kami menemukan barang bukti senpi (senjata api) yang digunakan tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, Kamis (16/1/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pencarian barang bukti pistol yang digunakan CU sendiri cukup berliku. Insiden terjadi pada, Minggu (12/1/2025) sementara barang bukti pistol baru ditemukan Kamis pagi tadi.
Itu pun harus melibatkan sepasukan Tim Gegana Brimob dan anggota Dirreskrimum Polda Jabar. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan tampak turun langsung ke sawah memimpin anggotanya mencari pistol tersebut.
"Setelah tersangka sempat membantah, namun akhirnya kami berhasil menemukan sepucuk senpi rakitan, milik tersangka," kata Faruk.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menambahkan hasil identifikasi sementara, pistol yang digunakan tersangka CU adalah pistol jenis revolver. Namun pistol yang relatif berukuran kecil itu bukan pistol pabrikan, melainkan pistol rakitan.
"Ini senjata api, tapi rakitan, jenisnya revolver," kata Herman. Pistol tersebut ilegal dan kepemilikan CU atas senjata itu pun ilegal.
"Ya jelas ilegal, terkait dari mana dia mendapatkan senjata ini serta hal-hal lain sedang kami dalami. Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Herman.
Sementara itu tampang CU sendiri saat dihadirkan tampak santai, tak lagi garang seperti awal-awal ditangkap. Dia hanya menunduk, dengan ekspresi datar.
![]() |
Selain itu polisi juga menghadirkan mobil mewah jenis Mini Cooper yang dirusak CU. Mobil itu mengalami kerusakan di bagian kaca depan, kap mesin dan spion kanan. Mobil jip pikap warga putih yang digunakan CU untuk menghantam gerbang garasi juga ikut dihadirkan.
Atas semua perbuatannya, CU akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal kepemilikan senpi ilegal, perusakan hingga penganiayaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Herman
(dir/dir)