Polisi resmi menetapkan R (21) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap E (32), yang tak lain kakak kandungnya sendiri.
R akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dalam pertikaian berdarah yang terjadi di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Kamis (13/2/2025) petang kemarin.
Kendati pelaku dan korban saudara kandung, pihak kepolisian mengatakan proses hukum tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi perkaranya saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Proses hukum lanjut, meski keduanya adik kakak," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, Jumat (14/2/2025).
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka R. Kinibdia mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. "Ya jelas ditahan," kata Herman.
Sementara itu terkait kondisi korban sendiri, Herman mengatakan masih dirawat di rumah sakit, menyusul 3 titik luka bacokan celurit di tubuhnya.
"Korban masih dirawat, infonya tadi malam dia berhasil menjalani operasi," kata Herman. Dia menjelaskan korban mengalami luka robek serius di bagian punggung dan leher.
Herman kembali menegaskan, pertikaian berdarah saudara kandung itu dipicu oleh kekesalan tersangka R terhadap perilaku E. Sang kakak ditengarai sering marah-marah dan berbuat curang terhadap adik dan orang tuanya.
"Jadi adiknya ini kesal, karena kakaknya sering marah-marah ke dia dan ke ibunya. Selain itu ada juga urusan sepeda motor, yang katanya dijual oleh si kakaknya ini," kata Herman.
Perselisihan ini pada akhirnya memicu pertengkaran, puncaknya kemarin sore keduanya terlibat bentrok fisik. R nekat membacok kakaknya dengan sebilah celurit hingga terkapar bersimbah darah.
Maman Sulaeman (68) salah seorang tetangga korban mengatakan saat kejadian dirinya hanya mendengar teriakan histeris.
Saat dihampiri, Maman menyaksikan E sudah terkapar bersimbah darah, sambil dipegangi ibunya.
"Egis sudah tergeletak di bawah, dipegang sama ibunya, terlihat juga celurit tergeletak di jalan," kata Maman.
Salah seorang anggota keluarga itu, kemudian meminta Maman mengamankan celurit tersebut. "Dari situ saya tahu, kakaknya yang dibacok," kata Maman.
Namun demikian Maman mengaku tidak tahu bagaimana detail kronologis pertengkaran berdarah saudara kandung itu. Hanya saja, E dan R selama ini sering terlibat pertengkaran, hubungan keduanya kurang harmonis meski tinggal serumah. "Kalau adu mulut memang sering terdengar," kata Maman.
Saat itu E langsung dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapatkan perawatan. Polisi yang datang kemudian mengamankan R yang masih berada di dalam rumah. Dia kemudian digiring polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selain mengamankan R, polisi juga terlihat mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang masih berlumuran darah serta sebilah celurit yang berukuran lebih kecil.
(mso/mso)