Mahasiswa berinisial CY (22) diduga menjadi korban penganiayaan di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, ia mendapatkan luka tusuk di bagian telapak tangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Cagak, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan toko Alula Tani Jaya, pada Minggu (2/2/2025).
Kerabat korban, Tuti (45) mengatakan, kronologi peristiwa penusukan bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya di daerah Cibaraja. Kemudian, setibanya di persimpangan jalan, korban dan terduga pelaku berpapasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sepeda motor yang dikendarai korban tak sengaja menyenggol sepeda motor terduga pelaku hingga akhirnya terduga pelaku meradang. Saat itulah, pelaku nekat menusuk korban menggunakan pisau.
"Si anak teh pas pulang kuliah dia masuk gang, si pelaku mau ke Cibaraja mungkin beradu (bersenggolan motor) sedikit. Terus tiba-tiba (pelaku) minta ganti rugi Rp1 juta sambil turun sambil nusuk ke tangan," kata Tuti, Selasa (4/2/2025).
Usai mendapatkan luka, korban melarikan diri untuk pulang. Namun terduga pelaku masih terus mengejar korban hingga ke rumahnya. Bahkan, kata dia, terduga pelaku sempat akan menusuk lagi, namun tak berhasil.
"Korban pergi ke WC ruko tetangga sebelah. Pas kebenaran WC tetangga sebelah itu rusak, jadi mau ditusuk lagi, terus kabur langsung ke rumah. Si pelaku juga kabur nggak tahu ke mana," ujarnya.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengonfirmasi kejadian tersebut. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/2) lalu dan terduga pelaku penusukan berinisial AH (27) sudah berhasil ditangkap pada Senin (3/2/2025).
"Unit Reskrim Polsek Cisaat di bawah pimpinan Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terduga pelaku AH (27) merupakan pedagang warga Kampung Cimahi, Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Ade.
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu bersenggolan dengan pengendara sepeda motor korban kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Beat Street nomor polisi F 1402 VA tahun 2018 warna abu-abu metalik, sebilah pisau, serta sebuah jaket warna hitam bertuliskan keluarga besar Laskar Sapujagat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek Cisaat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(orb/orb)