·ÉËÙÖ±²¥

TPS Buka Jam Berapa? Simak Jadwal Nyoblos Pilkada 2024

TPS Buka Jam Berapa? Simak Jadwal Nyoblos Pilkada 2024

Iqbal Kukuh - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 06:45 WIB
Warga Antusias Mencoblos di TPS 60 Kelurahan Utama, Cimahi
Ilustrasi TPS (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Pemungutan suara merupakan momen penting bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya termasuk pada Pilkada serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024. Setiap pemilih akan mendapatkan jadwal sebagai pedoman bagi mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Banyak di antaranya yang kebingungan terkait informasi TPS buka jam berapa? dan bagaimana prosedur pemungutan suara. Berikut informasinya.

Jam Operasional TPS di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan PKU Nomor 17 tahun 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya dibuka pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Namun, jam operasional ini bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi TPS atau keadaan darurat yang mungkin terjadi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilih untuk mengetahui waktu pembukaan TPS agar tidak kehilangan kesempatan untuk memilih. Selain itu waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat)
  • Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai
  • Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Nyoblos Pilkada 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang perlu dibawa oleh DPT:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak bisa menggunakan suaranya di TPS domisilinya, sehingga harus melakukan pemindahan memilih.

ADVERTISEMENT

DPTb diharuskan lapor kepada petugas TPS tujuan dan mengurus surat pindha memilih maksimal 1 minggu sebelum pencoblosan. Berikut dokumen yang perlu dibawa DPTb:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs. Pemilih DPK bisa menggunakan suarabya satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK:

  • KTP-el atau surat keterangan

Tips Agar Proses Memilih Lancar

  • Datang Lebih Awal: Usahakan datang pada pagi hari, terutama sebelum pukul 09.00, untuk menghindari antrean yang panjang.
  • Bawa Dokumen Penting: Jangan lupa membawa e-KTP dan formulir C. Tanpa dokumen ini, Anda tidak bisa memberikan suara.

Apa yang Terjadi Jika Datang Terlambat?

Jika detikers datang setelah TPS ditutup, detikers tidak dapat memberikan suara. Pastikan datang sebelum jam 13.00 untuk menghindari kehilangan kesempatan memilih.

Namun, jika detikers sedang berada dalam antrean pada saat TPS ditutup, detikers masih bisa memilih, asalkan berada di area antrean yang telah ditentukan oleh petugas.

(iqk/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikInet
detikHot
detikOto
detikFinance
detikTravel
Sepakbola
detikFood

Hide Ads