Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung hari ini, Rabu 27 November 2024. Masyarakat Indonesia yang telah cukup umur dan memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah jam penutupan TPS Pilkada 2024. Tentunya ini sangat penting agar pemilih dapat hadir di lokasi sebelum TPS ditutup.
Lantas, jam berapa TPS tutup? Untuk mengetahui informasinya, simak penjelasan lengkapnya di Bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Berapa TPS Pilkada 2024 Tutup?
Berdasarkan ketentuan dari KPU, proses pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Proses pemungutan suara akan berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Merujuk pada jadwal tersebut maka TPS Pilkada 2024 tutup pukul 13.00 waktu setempat. Namun perlu diketahui, jadwal tersebut bisa berubah menyesuaikan kondisi TPS di daerah masing-masing.
Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb, dan DPK
Selain jadwal secara umum, KPU juga menetapkan sesi khusus bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwalnya sebagaimana informasi di akun instagram KPU RI:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dapat menggunElektronik atau Suket, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
- Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Untuk jenis pemilih ini akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.
- Membawa KTP Elektronik atau Suket
Bisakah Mencoblos di Atas Jam 13.00?
Untuk diketahui, proses pemungutan suara dilakukan berdasarkan urutan kehadiran. Peserta yang telah mengisi daftar hadir akan diminta menunggu hingga namanya dipanggil petugas KPPS.
Lalu, bagaimana jika proses pemilihan belum selesai hingga pukul 13.00 atau jadwal tutup TPS?
Mengacu pada Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024, pemilih yang sudah mengisi daftar hadir di TPS tetap akan dilayani meski sudah lewat pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, pemilih tetap diperbolehkan mencoblos di atas jam 1 selama yang bersangkutan telah mengisi daftar hadir sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
Masih dari sumber yang sama, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. DPT adalah pemilih yang datanya sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang terdaftar karena alasan tertentu.
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb. Namun mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan syarat memiliki KTP Elektronik.
Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berikut tata cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
- Masuk ke dalam TPS
- Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk
- Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS
- Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos
- Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong
- Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia
- Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah
- Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya
- Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS
- Keluar dari TPS
Nah demikianlah informasi mengenai jam tutup TPS saat Pilkada Serentak 2024. Jangan lupa gunakan hak pilih detikers ya!
(urw/alk)