Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ári terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim dari Ketua KPU.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dikutip dari detikNews, Rabu (3/7/2024).
Adapun sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat. Mereka menyidangkan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari merupakan teradu dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: |
Hasyim Asy'ari sendiri hanya mengikuti sidang secara daring dan tidak hadir secara langsung di sidang tersebut.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan melaporkan dugaan tindak asusila ke DKPP pada April lalu.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo pada Kamis (18/4).