Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi dicopot dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dan pemberhentian Hasyim baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang pembacaan putusan DKPP atas perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan itu. Dia hadir secara daring melalui zoom.
DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari pada Rabu 22 Mei 2024. Sidang lanjutan digelar pada 6 Juni dengan pemanggilan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik yakni tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan.
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas saat itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya .
Lihat Video 'Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP Terkait Kasus Asusila':