Pemerintah Kabupaten Demak terus berkomitmen dalam memastikan hak pendidikan wajib 12 tahun dapat dinikmati oleh seluruh warga, termasuk anak-anak yang tidak berkesempatan belajar di jalur formal. Dalam upaya ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak telah mengoptimalkan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai solusi alternatif.
Haris Wahyudi Ridwan, Kepala Dindikbud Demak, menjelaskan PKBM menawarkan pendidikan non-formal melalui Paket A, B, dan C. Pihaknya menyisir anak usia sekolah bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa.
"Paket-paket itu sebagai sarana untuk mereka yang tidak berkesempatan belajar di formal maka bisa diberikan untuk belajar di non-formal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Haris menjelaskan Pemkab Demak setiap tahunnya memberikan beasiswa terhadap siswa tak mampu melalui program Bantuan Siswa Miskin Daerah (Basimda) dengan nominal sesuai jenjang. Bantuan tersebut bisa dibelanjakan untuk perlengkapan sekolah, seragam, dan sebagainya.
![]() |
"Basimda Rp 500 ribu per siswa per tahun untuk Paket A, Rp750 ribu untuk Paket B, dan Rp 1 juta untuk Paket C," terangnya.
Ia menuturkan total 24 PKBM dan 4.836 siswa yang terdaftar di berbagai jenjang. Upaya ini diharapkan meningkatkan angka partisipasi sekolah.
"Setiap tahun dapat (Basimda) selama dia sekolah," ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dindikbud Demak, Dwi Isnaini Saparyati, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bappelitbangda, untuk mengawal anak-anak ATS. Data anak tidak sekolah diperoleh dari perpaduan Dapodik dan Dukcapil, di mana mereka yang terdeteksi bisa diintervensi untuk masuk ke PKBM.
![]() |
"Kita harapkan agar mereka tetap sekolah melalui PKBM," ujarnya.
Selain itu, ada Beasiswa Ayo Sekolah Kembali untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) yang bertujuan mengurangi angka putus sekolah. Beasiswa ini diberikan sekali dan dimulai sejak tahun 2020.
"Setelah menjadi peserta didik, anak yang berasal ATS diberikan BASIMDA agar tidak putus sekolah," tambah Haris.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Demak berusaha menjembatani kesenjangan pendidikan, memastikan semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan hingga 12 tahun.
(akd/ega)