Polresta Solo buka suara mengenai beredarnya kabar kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang berhenti sejak tahun 2017. Korban disebut seorang ibu dan anak warga Solo yang dilakukan mahasiswa indekos di rumahnya.
Kabar ini mencuat saat ada warga Solo, YS yang merupakan suami dan ayah korban, hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024) lalu. Menanggapi itu, Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada tahun 2017. Pelapor kasus tersebut A, yang saat itu berstatus istri dari Y.
"Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo mengenai adanya dugaan pencabulan," kata Iwan saat ditemui di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menegaskan laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.
"Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua," jelasnya.
"Administrasi masih ada di kami, arsip-arsip masih lengkap ada di kami. Kemudian disamping itu, kami memedomani Scientific Crime Investigation (SCI)," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A.
"Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah tersebut saat itu juga didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y, karena pelapornya saudari A. Saudari A ini adalah istri dari saudari Y. Ada empat saksi yang kami periksa," terangnya.
Selain keterangan dari saksi, Iwan mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.
"Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik," tegasnya.
Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Solo. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.
"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau penghujung laporan tersebut saudari A, saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegasnya.
"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017z di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," jelas Iwan.
Hasil RDPU di Komisi III
Dilansir detikNews, aduan soal mandeknya kasus pemerkosaan itu pun didengarkan dalam RDPU yang membahas penanganan kasus ekerasan seksual di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (19/12). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU berjanji menindaklanjuti aduan ini.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban Sdri. ADW dan Sdr. KDY," demikian rekomendasi rapat Komisi III DPR RI itu.
(ams/ams)