Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Y dan A, mantan pasutri yang tengah jadi sorotan terkait laporan dugaan pemerkosaan pada tahun 2017 di Kota Solo.
"Hari ini Komisi III berkesempatan memanggil saudari A, yang merupakan istri saudara Y pada saat kasus 2017. Saat ini sedang berlangsung dengar pendapat dengan Komisi III, nanti sama-sama kita melihat seperti apa arahnya," kata Iwan saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (30/12/2024).
Iwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya kepolisian, dan sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berakhir dengan pencabutan laporan tersebut oleh A. Sebab, laporan itu disebut sebagai hasil pemaksaan Y kepada A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal Y meminta kepolisian untuk melakukan pengkajian ulang, Iwan mengatakan istilah pengkajian ulang tidak dikenal dalam terminologi kepolisian.
"Dalam terminologi kepolisian, kami tidak mengenal pengkajian ulang, tapi kami akan membuka jika ada novum atau bukti baru. Kalau pengkajian ulang saya kira sudah jelas, tahun 2017 Polresta Solo sudah menghentikan karena laporan itu dicabut, dan atas pengakuan A itu tidak pernah terjadi peristiwanya," ucap Iwan.
"Bukti kuat mendukung, bahwa kami melakukan scientific crime investigation berupa meminta keterangan saksi ahli dokter SpOG terhadap A. Dan visum putra yang bersangkutan, K, saat itu berumur 5 tahun diperiksa tidak ada luka pada tubuhnya. Saksi ahli mengatakan semua yang dituduhkan tidak ada, dikuatkan dengan keterangan A," sambung Iwan.
Heboh Aduan Kasus Pemerkosaan di Solo Mandek
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2017 di Kota Solo kembali mencuat ke permukaan. Dalam laporan kasus itu, wanita berinisial A (39) melaporkan bahwa dirinya dan anaknya yang berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria inisial D.
Kasus itu kembali muncul ke publik setelah mantan suami pelapor, inisial Y, hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (19/12) lalu. Setelah diklarifikasi Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, A pun buka suara.
A mengatakan, dia sudah bercerai dengan YS. Dia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena kasus itu kembali mencuat.
"Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y, saya adalah si A," kata A kepada awak media di sebuah tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).
A menjelaskan kejadian itu berawal dari rasa cemburu suaminya kepada terlapor atau pria berinisial D. Y menuduh A selingkuh dengan D. Y juga disebutnya pernah melakukan penyekapan kepada D dan A.
"Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur," ujar A.
Mengaku Disuruh Buat Laporan Palsu
Setelah D kabur, Y kemudian meminta mantan istrinya untuk membuat laporan ke polisi agar D bisa ditangkap. A mengatakan, ia diminta membuat laporan pemerkosaan, dan anaknya mengalami pelecehan seksual.
A mengatakan, mantan suaminya memiliki sifat temperamental dan cemburuan. A juga mengaku pernah mengalami tindak KDRT.
"Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya," ucap A.
Saat itu A ditemani Y akhirnya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ketika Y lengah, A sempat memberitahukan ke pihak kepolisian jika laporan yang ia buat adalah palsu.
"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa untuk membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.
"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," kata A.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.