·ÉËÙÖ±²¥

Polresta Solo Tunggu Arahan DPR soal Heboh Kasus Perkosaan Mandek Sejak 2017

Polresta Solo Tunggu Arahan DPR soal Heboh Kasus Perkosaan Mandek Sejak 2017

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 30 Des 2024 16:44 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (30/12/2024).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (30/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Y dan A, mantan pasutri yang tengah jadi sorotan terkait laporan dugaan pemerkosaan pada tahun 2017 di Kota Solo.

"Hari ini Komisi III berkesempatan memanggil saudari A, yang merupakan istri saudara Y pada saat kasus 2017. Saat ini sedang berlangsung dengar pendapat dengan Komisi III, nanti sama-sama kita melihat seperti apa arahnya," kata Iwan saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (30/12/2024).

Iwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya kepolisian, dan sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berakhir dengan pencabutan laporan tersebut oleh A. Sebab, laporan itu disebut sebagai hasil pemaksaan Y kepada A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung soal Y meminta kepolisian untuk melakukan pengkajian ulang, Iwan mengatakan istilah pengkajian ulang tidak dikenal dalam terminologi kepolisian.

"Dalam terminologi kepolisian, kami tidak mengenal pengkajian ulang, tapi kami akan membuka jika ada novum atau bukti baru. Kalau pengkajian ulang saya kira sudah jelas, tahun 2017 Polresta Solo sudah menghentikan karena laporan itu dicabut, dan atas pengakuan A itu tidak pernah terjadi peristiwanya," ucap Iwan.

ADVERTISEMENT

"Bukti kuat mendukung, bahwa kami melakukan scientific crime investigation berupa meminta keterangan saksi ahli dokter SpOG terhadap A. Dan visum putra yang bersangkutan, K, saat itu berumur 5 tahun diperiksa tidak ada luka pada tubuhnya. Saksi ahli mengatakan semua yang dituduhkan tidak ada, dikuatkan dengan keterangan A," sambung Iwan.

Heboh Aduan Kasus Pemerkosaan di Solo Mandek

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2017 di Kota Solo kembali mencuat ke permukaan. Dalam laporan kasus itu, wanita berinisial A (39) melaporkan bahwa dirinya dan anaknya yang berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria inisial D.

Kasus itu kembali muncul ke publik setelah mantan suami pelapor, inisial Y, hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (19/12) lalu. Setelah diklarifikasi Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, A pun buka suara.

A mengatakan, dia sudah bercerai dengan YS. Dia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena kasus itu kembali mencuat.

"Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y, saya adalah si A," kata A kepada awak media di sebuah tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

A menjelaskan kejadian itu berawal dari rasa cemburu suaminya kepada terlapor atau pria berinisial D. Y menuduh A selingkuh dengan D. Y juga disebutnya pernah melakukan penyekapan kepada D dan A.

"Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur," ujar A.

Mengaku Disuruh Buat Laporan Palsu

Setelah D kabur, Y kemudian meminta mantan istrinya untuk membuat laporan ke polisi agar D bisa ditangkap. A mengatakan, ia diminta membuat laporan pemerkosaan, dan anaknya mengalami pelecehan seksual.

A mengatakan, mantan suaminya memiliki sifat temperamental dan cemburuan. A juga mengaku pernah mengalami tindak KDRT.

"Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya," ucap A.

Saat itu A ditemani Y akhirnya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Ketika Y lengah, A sempat memberitahukan ke pihak kepolisian jika laporan yang ia buat adalah palsu.

"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa untuk membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.

"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," kata A.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

A Ingin Klarifikasi ke Komisi III DPR

A juga ingin menemui Komisi III DPR RI. Ia ingin mengklarifikasi peristiwa yang terjadi dari perspektifnya. Kuasa hukum A, Muhammad Arnaz mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

Karena Komisi III telah menghadirkan Y, dia berharap permohonannya bisa diterima. Sehingga A bisa melakukan klarifikasi.

Arnaz mengatakan, Y dan A sudah bercerai sejak 2018. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk A dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

Meminta Hak Asuh

Usai bercerai, K saat ini bersama ayahnya. Bahkan dalam rapat RDPU Komisi III, Y mengajak K. Disebut Y, putranya diminta melakukan adegan seks, padahal saat itu K masih berusia 5 tahun.

"Penyampaiannya untuk ada reka adegan sedemikian rupa itu, anak K dan yang bersangkutan, K tidak bisa melakukan adegan itu. Karena dia tidak pernah melihat ibunya, tidak pernah melihat sesuatu yang seperti dituduhkan ayahnya. Dan saat itu, anak saya masih TK, dia harus mengerti masalah-masalah orang dewasa. Jadi saya ke psikis anak saya. Saya minta tolong anak saya untuk diselamatkan dari orang seperti itu," kata A.

Selama 7 tahun ini, A mengaku sudah tidak bertemu putranya. Dia meminta hak asuh K diberikan kepada dia. Hal itu juga yang ingin dia sampaikan ke Komisi III DPR RI.

"Kalau diizinkan, untuk izin hak asuh kembali ke saya. Dia bisa menjadi anak kecil yang selayaknya, bermain, bersekolah, tidak mengikuti masalah orang dewasa," pungkasnya.

Penjelasan Kapolresta Solo

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada 2017. Pelapor kasus tersebut A, yang saat itu berstatus istri dari Y.

"Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo mengenai adanya dugaan pencabulan," kata Iwan saat ditemui di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12).

Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Solo. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.

"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau penghujung laporan tersebut saudari A, saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegasnya.

"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," jelas Iwan.

RDPU di Komisi III

Dilansir detikNews, aduan soal mandeknya kasus pemerkosaan itu pun didengarkan dalam RDPU yang membahas penanganan kasus kekerasan seksual di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (19/12). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU berjanji menindaklanjuti aduan ini.

"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban Sdri. ADW dan Sdr. KDY," demikian rekomendasi rapat Komisi III DPR RI itu.


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikNews
Sepakbola
detikFood
detikHot
detikFinance
detikHealth
detikSport

Hide Ads