Mediator gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Prof Adi Sulistiyono, mengingatkan pentingnya kehadiran para pihak dalam sidang mediasi. Adi berharap para tergugat bisa hadir dalam mediasi lanjutan. Dia juga menyebut bahwa para tergugat boleh hadir secara virtual.
Adi mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 yang mengamanatkan agar para pihak menghadiri mediasi.
"Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama, sakit di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan," katanya ditemui di UNS, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada tergugat dalam sidang mediasi pertama. Pihaknya juga meminta kepada kuasa hukum masing-masing tergugat untuk lebih memperhatikan pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016.
"Kalau menegur enggak. Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat. Bisa memang harus ada alasan Dari UGM juga belum bisa memberikan alasan formal," bebernya.
Meski begitu, Adi tidak mempersoalkan ketidakhadiran dari Jokowi dan UGM yang hanya diwakilkan. Adi mengatakan pihaknya mengingatkan untuk dipertemukan kedua apabila tidak bisa datang secara langsung maka bisa secara online.
"Mungkin yang kedua saya tekankan ke kuasa hukum kalau bisa beliau bisa hadir. Kemudian kalau pakai zoom diperbolehkan," terangnya.
"Kecuali ada alasan Pak Jokowi ke Jakarta ada kepentingan yang lebih penting. Kaya tadi melaporkan pencemaran nama baik Polda. Ada kepentingan yang tidak bisa ditinggal itu diperbolehkan. Mereka sepakat jalan terus," pungkasnya.
Jokowi Absen Sidang Mediasi di PN Solo
Sebagaimana diketahui, Jokowi absen dalam sidang mediasi di PN Solo hari ini. Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, menyebut Jokowi tidak memiliki iktikad baik jika tidak hadir dalam sidang mediasi. Pihaknya akan menunggu Jokowi hadir langsung dalam sidang mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan Taufiq ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
"Kalau pertemuan pertama dan kedua tidak datang, boleh dikatakan para pihak itu tidak beriktikad baik. Jadi iktikad baik itu menunjukkan dengan datang undangan pengadilan dalam mediasi," kata Taufiq saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/4/2025).
"Pasal 7 dan Pasal 17, mediasi harus dilakukan in person atau yang bersangkutan. Saya sebagai penggugat menggugat Pak Jokowi tentu beliau harus hadir sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membantah jika kliennya tidak mempunyai iktikad baik. Pasalnya, Jokowi telah memberikan kuasa kepadanya untuk proses penyelesaian sengketa pada tahap mediasi perkara ini.
"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik," kata Irpan.
Dalam sidang mediasi pertama ini, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan. Sebab tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan jelas-jelas akan dia tolak.
(afn/apl)