·ÉËÙÖ±²¥

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Dilanjutkan 7 Mei

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Dilanjutkan 7 Mei

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 30 Apr 2025 14:52 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto ditemui di PN Solo, Rabu (30/4/2025).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto ditemui di PN Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo akan kembali digelar pada Rabu (7/5). Pada mediasi kedua akan diagendakan kaukus.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan mediasi pertama dengan perkara gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt hari ini, kedua belah pihak membacakan resume.

"Acaranya tadi masih masing-masing memberikan resume. Resume daripada bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk untuk nanti Rabu depan, tanggal 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus, nanti akan dilakukan kaukus," kata Bambang ditemui wartawan di PN Solo, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam sidang mediasi pertama dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum dan penggugatnya. Sedangkan di pihak Jokowi dan tergugat dua yakni SMA Negeri 6 hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.

"Dan perlu kami sampaikan juga tadi yang yang hadir dari pihak penggugat kuasanya dan prinsipalnya kemudian dari tergugat Pak Jokowi kuasa hukumnya kemudian dari tergugat 2 prinsipalnya sendiri ya SMA sama KPU kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bambang mengatakan secara prinsipnya, pada sidang mediasi harus dihadiri oleh prinsipalnya baik penggugat maupun tergugat. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

"Kalau pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, Perma Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipalnya," ucapnya.

Namun, kata dia, di peraturan tersebut para tergugat ataupun penggugat bisa diwakilkan apabila sedang melaksanakan tugas negara ataupun sakit.

"Tapi ini Pasal 6 dalam Perma itu boleh tidak hadir atau diwakilkan kuasanya dengan ketentuan memang beliaunya yang prinsipal itu sedang melaksanakan tugas negara, sakit atau sedang berada di luar negeri atau dalam pengampuan itu," pungkasnya.

Jokowi Absen Sidang Mediasi

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi sudah memberikan surat kuasa kepadanya untuk sidang mediasi ini. Sehingga dia secara sah mewakili kepentingan Jokowi dalam perkara ini.

"Pada mediasi hari ini, oleh karena tergugat 1 dalam hal ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa, khusus melakukan mediasi kepada kami dan rekan-rekan. Untuk itu melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," kata Irpan di PN Solo.

Ia tidak menerima jika Jokowi dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Sebab, Jokowi telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hadir.

"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki iktikad baik," terangnya.




(rih/apl)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikOto
detikFinance
Sepakbola
detikInet
detikTravel
detikNews
detikFood

Hide Ads