·ÉËÙÖ±²¥

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Nominalnya

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Nominalnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 05 Mei 2025 11:53 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Solo -

Tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang mungkin tengah menantikan informasi terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 di tahun 2025 ini. Lantas, kapan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan cair?

Terkait dengan gaji ke-13 bagi aparatur negara beserta dengan pensiunan dan para penerima pensiun, pemerintah telah mengaturnya secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ketiga belas merupakan sebuah wujud penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan oleh aparatur negara, pensiunan, para penerima pensiun, hingga penerima tunjangan kepada bangsa dan juga negara.

Penghargaan tersebut diberikan dengan memperhatikan kemampuan dan juga keuangan negara. Oleh sebab itulah, tidak sedikit aparatur negara yang termasuk penerima gaji ke-13 tengah menantikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairannya. Sebagai acuan dalam menantikannya, artikel ini akan merangkum informasinya secara rinci. Simak baik-baik penjelasannya berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Hingga artikel ini dibuat belum ada tanggal resmi yang diumumkan oleh pemerintah seputar pencairan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, penerima pensiunan, maupun penerima tunjangan. Namun demikian, terdapat pernyataan resmi yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi para PNS maupun pensiunan untuk menantikannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan resmi terkait dengan kebijakan dalam pemberian gaji ke-13 di tahun 2025 ini. Disampaikan bahwa ada setidaknya 9,4 juta penerima gaji ke-13 tahun 2025 yang diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, POLRI, hakim, hingga para pensiunan.

ADVERTISEMENT

Tujuan diberikannya gaji ke-13 sebagai bentuk bantuan yang diperuntukkan bagi aparatur negara guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Tidak sampai di situ saja, Presiden Prabowo Subianto juga turut menyampaikan waktu pencairan gaji ke-13 yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Disampaikan bahwa gaji ke-13 tahun ini dikarenakan cair pada bulan Juni 2025.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya.

Meskipun belum diumumkan tanggal pencairannya, pihak-pihak sebagai penerima gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan secara berkala. Salah satunya dengan mengacu waktu yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu mulai bulan Juni 2025.

Nominal Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Lantas, berapakah besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan juga para pensiunan? Mengenai nominal gaji ke-13 2025 ini telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama, yaitu PP RI Nomor 11 Tahun 2025. Di dalam peraturan tersebut terdapat uraian gaji ke-13 yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural: Rp 28.104.300 sampai Rp 31.474.800
  2. Pegawai nonpegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan setingkat eselon atau pejabat: Rp 10.612.900 sampai Rp 24.886.200
  3. Pegawai nonpegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintahan sebagai pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja adalah sebagai berikut:

- SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200 sampai Rp 5.052.600
- SMA/DI/sederajat: Rp 4.907.700 sampai Rp 5.861.500
- DII/DIII/sederajat: Rp 5.488.500 sampai Rp 6.524.000
- S1/DIV/sederajat: Rp 6.591.000 sampai Rp 7.825.800
- S2/S3/sederajat: Rp 7.764.100 sampai Rp 9.050.500

Daftar Penerima Gaji ke-13

Setelah mencermati jadwal pencairan dan nominalnya, tidak ada salahnya untuk memahami pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 di tahun 2025 ini. Masih merujuk pada PP RI Nomor 11 Tahun 2025, bahwa di dalam Pasal 2 dijelaskan setidaknya ada empat pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. Pihak-pihak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Aparatur negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (1) diuraikan secara rinci penerima gaji ke-13 yang merupakan aparatur negara. Adapun daftarnya yang disampaikan dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara."

Lebih lanjut, melalui Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan tentang aparatur negara yang termasuk penerima gaji ke-13. Berikut daftar lengkapnya:

  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas
  • Pegawai nonpegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau lembaga nonstruktural
  • Aparatur negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan

Melalui Pasal 3 ayat (4) diuraikan daftar pejabat negara yang juga turut menerima gaji ke-13 di tahun 2025 ini. Berikut daftar lengkapnya:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Ketua, wakil ketua, dan Hakim di seluruh badan peradilan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota
  • Pejabat negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan

Komponen Gaji ke-13

Lantas, apa sajakah komponen gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, para pensiun, hingga pihak-pihak lain yang telah diuraikan sebelumnya dalam daftar? Hal ini juga telah diuraikan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, tepatnya di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Melalui pasal tersebut dapat diketahui bahwa gaji ke-13 sumber dananya terbagi menjadi dua yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khusus tunjangan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi para penerima gaji ke-13 tahun 2025 yang anggarannya bersumber dari APBD, maka komponen-komponen yang akan didapatkan di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan

Sebagai informasi, besaran jenis gaji ke-13 dan tunjangan yang akan diterima didasarkan pada pertimbangan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, kelas jabatan, hingga kemampuan kapasitas fiskal daerah. Kemudian khusus bagi para pensiunan dan penerima pensiun telah diatur di dalam Pasal 11. Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan adalah sebagai berikut:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai jadwal gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan lengkap dengan nominal, jenis tunjangan, hingga ketentuannya bagi CPNS. Semoga membantu.




(par/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Sepakbola
detikNews
detikFinance
detikFood
Wolipop
Sepakbola
detikTravel

Hide Ads