Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu jadi kabar yang ditunggu-tunggu. Wajar saja, karena gaji tambahan ini kerap menjadi angin segar bagi keuangan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?
Gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun. Adapun komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, tak heran jika banyak PNS penasaran kapan tepatnya gaji ke-13 akan cair di tahun 2025. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi lengkap tentang jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025.
Yuk, simak!
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2025?
Masih mengutip dari dari PP No 11 Tahun 2025, berikut ini daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat Negara.
Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:
No | Uraian | Besaran Gaji ke-13 |
---|---|---|
1. | Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural | |
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain | Rp 31.474.800 | |
b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain | Rp 29.665.400 | |
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain | Rp 28.104.300 | |
d. Anggota | Rp 28.104.300 | |
2. | Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat | |
a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya | Rp 24.886.200 | |
b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama | Rp 19.514.800 | |
c. Eselon III/pejabat administrator | Rp l3.842.300 | |
d. Eselon IV/pejabat pengawas | Rp 10.612.900 | |
3. | Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan | |
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat | ||
- masa kerja s.d 10 tahun | Rp 4.285.200 | |
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp 4.639.300 | |
- masa kerja di atas 20 tahun | Rp 5.052.600 | |
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat | ||
- masa kerja s.d 10 tahun | Rp 4.907.700 | |
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp 5.347.400 | |
- masa kerja di atas 20 tahun | Rp 5.861.500 | |
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat | ||
- masa kerja s.d 10 tahun | Rp 5.488.500 | |
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp 5.966.100 | |
- masa kerja di atas 20 tahun | Rp 6.524.200 | |
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat | ||
- masa kerja s.d 10 tahun | Rp 6.591.000 | |
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp 7.160.500 | |
- masa kerja di atas 20 tahun | Rp 7.825.800 | |
e. Pendidikan S2/S3/sederajat | ||
- masa kerja s.d 10 tahun | Rp 7.764.100 | |
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp 8.357.500 | |
- masa kerja di atas 20 tahun | Rp 9.050.500 |
Demikianlah informasi tentang kapan gaji ke-13 tahun 2025 cair lengkap dengan besaran gajinya. Semoga bermanfaat, detikers!
(alk/alk)