ֱ

Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair? Simak Jadwal dan Rincian Besarannya di Sini!

Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair? Simak Jadwal dan Rincian Besarannya di Sini!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Minggu, 04 Mei 2025 21:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 2025 (Foto: Ari Saputra)
Makassar -

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu jadi kabar yang ditunggu-tunggu. Wajar saja, karena gaji tambahan ini kerap menjadi angin segar bagi keuangan para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?

Gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun. Adapun komponen dalam gaji ini meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, tak heran jika banyak PNS penasaran kapan tepatnya gaji ke-13 akan cair di tahun 2025. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi lengkap tentang jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025.

Yuk, simak!

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Probowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang. Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2025?

Masih mengutip dari dari PP No 11 Tahun 2025, berikut ini daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  • Pejabat Negara.

Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:

NoUraianBesaran Gaji ke-13
1.Pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lainRp 31.474.800
b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lainRp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lainRp 28.104.300
d. AnggotaRp 28.104.300
2.Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madyaRp 24.886.200
b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratamaRp 19.514.800
c. Eselon III/pejabat administratorRp l3.842.300
d. Eselon IV/pejabat pengawasRp 10.612.900
3.Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahunRp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahunRp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahunRp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahunRp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahunRp 9.050.500

Demikianlah informasi tentang kapan gaji ke-13 tahun 2025 cair lengkap dengan besaran gajinya. Semoga bermanfaat, detikers!




(alk/alk)

Berita ֱLainnya
Sepakbola
Sepakbola
detikTravel
detikOto
detikFood
detikNews
detikHot
Wolipop
Hide Ads