Anggaran gaji 13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto mencapai Rp Rp 21.870.203.908. Gaji 13 dan TPP tersebut bakal dicairkan besok ke rekening masing-masing penerima.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menjelaskan, pencairan gaji 13 dan TPP ASN berpedoman pada PP nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Juga Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Pembentukan Perkada Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah hari ini Perwali terkait teknis pemberian THR dan Gaji 13 sudah saya tandatangani. Jadi, per tanggal 19 Maret 2025 besok, semuanya sudah bisa mendapatkan gaji 13-nya," jelas Ning Ita di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Raya Surodinawan, Selasa (18/3/2025).
Wali Kota Mojokerto dua periode ini menuturkan, anggaran gaji 13 dan TPP untuk ASN mencapai Rp 21.870.203.908. Terdiri dari Rp 14.025.627.579 untuk gaji 13 dan Rp 7.844.576.329 untuk TPP.
Penerimanya meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, 2.245 PNS, 340 PPPK, serta 1 pimpinan BLUD dan pegawai BLUD.
"Pencairannya tentu seperti gaji biasa, ditransfer ke rekening masing-masing," terangnya.
Menurut Ning Ita, momentum pencairan gaji 13 dan TPP ASN di Kota Mojokerto sudah tepat. Sebab menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, biasa terjadi inflasi atau lonjakan harga kebutuhan pokok.
"Diharapkan dengan pencairan gaji 13 ini masyarakat bisa menjangkau harga-harga yang naik. Sehingga harapannya bisa menekan harga kebutuhan pokok," tandasnya.
(abq/fat)