Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22), yang membunuh ayahnya, ibunya dan kakaknya dengan cara diracun. Atas vonis tersebut, terdakwa Dhio melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
"Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Saat putusan dibacakan, Dhio mendengarkannya sambil berdiri. Dia terlihat menundukkan kepala dan memejamkan matanya.
Usai persidangan, pengacara terdakwa, Satria Budi menyebut Dhio ingin mendapat keringanan. Untuk itu, mereka berencana mengajukan banding.
"Terkait dengan putusan ini, klien kami sedikit merasa kepengin diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringan dengan upaya banding nanti. 7 hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat," kata Satria Budi.
Pihaknya akan kembali mempelajari putusan hakim itu sebelum mengajukan banding.
"Kemudian kita masih mempelajari terkait putusan dari Pengadilan Negeri Mungkid karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi. Adanya penyesalan sangat mendalam, itu mungkin sebagai dasar upaya banding kami kalau berniat melakukan banding," ujarnya.
(ahr/ams)