·ÉËÙÖ±²¥

Tok! Ahmad Labib Pengasuh Ponpes Cabul di Magelang Divonis 15 Tahun Bui

Tok! Ahmad Labib Pengasuh Ponpes Cabul di Magelang Divonis 15 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 03 Feb 2025 16:45 WIB
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui, Senin (3/2/2025).
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke terdakwa kekerasan seksual di pondok pesantren di Magelang, Ahmad Labib (58). Pengasuh ponpes itu juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat korban yang merupakan eks santrinya sebesar Rp 240 juta.

Sidang putusan ini digelar terbuka dan dimulai pukul 11.00 sampai pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama PN Mungkid. Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid dipimpin Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan hakim anggota Aldarada Putra, dan Alfian Wahyu Pratama.

Sidang ini mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena dihadiri massa. Saat membacakan putusannya, majelis hakim berpendapat Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukannya melakukan persetubuhan dengan perbuatan cabul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu menyatakan Ahmad Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan atau prabawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan oleh pengurus terhadap orang-orang yang dipercayakan dan diserahkan kepadanya untuk dijaga sebanyak lebih dari satu kali dan dilakukan terhadap lebih dari satu orang," urai Fakhrudin dalam persidangan yang disambut sorak sorai pengunjung ruang sidang, di Jalan Soekarno Hatta, Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (3/2/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke Labib dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya. Majelis hakim pun memerintahkan Labib tetap ditahan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.

Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (4 orang korban) sebesar Rp 240.465.000.

"Menetapkan uang senilai Rp 50 juta dibayarkan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada saksi yang masing-masing sejumlah Rp 12,5 juta," tegasnya.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan antara lain karena dilakukan oleh pendidik dan dilakukan berulang kali.

Terkait vonis tersebut, terdakwa Ahmad Labib menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

"Saya menyatakan pikir-pikir," kata Labib dengan suara lirih.

Labib Juga Dijatuhi Hukuman Restitusi

Juru bicara PN Mungkid, Asri, menjelaskan perkara Nomor 242 Pidsus 2024 PN Mungkid hari ini agendanya putusan.

"Yang mana putusannya berjalan 10 kali sidang sampai dengan putusan. Alhamdulillah sudah diputus oleh majelis hakim pada hari ini, yang mana putusannya diputus dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Asri.

"Untuk denda tidak ada, yang ada adalah membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi. Sebesar Rp 240 juta per keseluruhan dari 4 korban yang mana sebelumnya Rp 290 juta, tetapi oleh terdakwa atau keluarga terdakwa sebelum putusan telah dititipkan di Kejaksaan sebesar Rp 50 juta," sambung Asri.

Tak Ada Unsur Meringankan

Dalam amar putusan, kata Asri, untuk uang titipan Rp 50 juta tersebut dibayarkan kepada masing-masing korban sebesar Rp 12.500.000.

"Untuk hal-hal yang memberatkan karena terdakwa adalah seorang alim ulama yang punya pondok pesantren, maka terjadi hal-hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada dalam pertimbangan putusan majelis hakim," urainya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada 7 Juni 2024. Keempat korban kini sudah berusia dewasa yakni santriwati berusia 26 tahun, 19 tahun, 22 tahun, dan 23 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, Labib sebelumnya dituntut 13 tahun bui.

"Untuk tuntutan ke terdakwa, kita menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun. Itu pidana pokoknya," kata JPU Aditya Otavian kepada awak media di PN Mungkid, Senin (13/1).




(ams/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Sepakbola
detikInet
detikFood
detikOto
detikHot
detikNews
Sepakbola

Hide Ads