Ahmad Rusli alias Seli terdakwa kasus penganiayaan tiba-tiba mengamuk usai divonis lima tahun penjara. Dia mengamuk dengan cara berteriak-teriak usai sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (17/4/2025).
Munculnya amarah terdakwa Ahmad Rusli lantaran merasa tak terima demgan putusan vonis yang diterimanya. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Oloam Exodus Hutabarat memutuskan dengam vonis hukuman pidana kurungan lima tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 351.
"Mengapa tidak hukum mati saja aku ini," teriak terdakwa Ahmad Rusli sembari memukul meja persidangan dan membuat heboh suasana persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kerabat dan keluarga terdakwa Ahmad Rusli yang menghadiri jalannya persidangan, sebagiannya sempat membuat ricuh suasana sidang dengan cara memukul pintu dan jendela ruang sidang.
Namun petugas kepolisian dengan sigap melakukan pengamanan dan membawa terdakwa Ahmad Rusli masuk kembali ke dalam mobil tahanan.
"Tunggu aku pulang, aku pasti pulang," teriak terdakwa Ahmad Rusli sembari jarinya menunjuk ke arah jaksa.
Vonis majelis hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Rusli dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Berdasarkan tuntutan jaksa, terdakwa Ahmad Rusli melalukan penganiayaan terhadap korban Jamak yang terjadi kawasan Jalan Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang, Senin 23 September 2024 lalu pukul 16.30 WIB.
Diketahui korban Jamak mengalami luka tusuk akibat ditikam terdakwa Ahmad Rusli. Penikaman dilakukan terdakwa Ahmad Rusli saat iring-iringan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Palembang. Motif dilakukan terdakwa lantaran berbeda pilihan dengan korban.
(csb/csb)