·ÉËÙÖ±²¥

Dua Bandar Narkoba di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Dua Bandar Narkoba di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jan 2025 21:20 WIB
Dua terdakwa bandar narkoba di Palembang menjalani sidang vonis di PN Klas 1 Palembang
Foto: Dua terdakwa bandar narkoba di Palembang menjalani sidang vonis di PN Klas 1 Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Dua terdakwa kasus narkoba bernama Angger Rio Saputra dan Junaidi dijatuhi pidana 7 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Keduanya tak hanya divonis 7 tahun penjara namun juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup, maka digantikan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Angger Rio Saputra dan Junaidi dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diketahui vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 6 tahun kurungan penjara.

Adapun yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Sementara, hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim yakni kedua terdakwa berterus terang mengakui perbuatan serta bersikap sopan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

Atas vonis pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima. "Kami terima, Yang Mulia," kata kedua terdakwa.

Sementara hal yang berbeda ditegaskan penuntut umum Kejari Palembang Jauhari yang mengatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Palembang di rumah Angger Rio ditangkap di kediamannya. Petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu buah timbangan digital.

Selain itu, juga didapati uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 115 ribu berbagai nominal pecahan uang yang ditemukan di atas meja depan rumah terdakwa Angger Rio Saputra.

Diakui Junaidi, ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari terdakwa Angger Rio Saputra yang didapat juga dari seseorang bernama Aba (DPO) di Lorong Jambu Tangga Buntung Palembang.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Sepakbola
detikOto
detikFood
detikFinance
detikHealth
Wolipop
Sepakbola

Hide Ads