Hamka Poniman, pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Terdakwa dituntut 11 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menjual dan mengendarkan narkotika jenis sabu seberat 100,06 gram.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamka Poniman dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan," ujar JPU, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Hamka Poniman telah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyatakan nota pembelaan secara pribadi di muka persidangan.
"Saya mohon yang mulia agar saya diberikan putusan yang seringan-ringannya. Saya menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi yang mulia," kata dalam nota pembelaannya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan. Majelis hakim sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(csb/csb)